TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta.
Sebagai penerima, eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti; Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana; dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan
Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.
Sementara sebagai pemberi, Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Haryadi dan kawan-kawan.
Alex mengatakan, OTT terjadi di wilayah Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis (2/6/2022) sekira pukul 12.00 WIB. Tim KPK mengamankan 10 orang.
Baca juga: KPK Tetapkan Eks Wali Kota Yogyakarta dan Vice President Real Estate Summarecon Agung Jadi Tersangka
Berikut identitas 10 orang tersebut:
1. Haryadi Suyuti, Wali Kota Yogyakarta periode 2012-2016 dan periode 2017-2022
2. Nurwidhihartana, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta
3. Hari Setyowacono, Kepala Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta
4. Triyanto Budi Yuwono, Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi
5. Nurvita Herawati, staf pada Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta
6. Moh Nur Faiq, staf pada Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta.
7. Oon Nusihono, Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk
8. Dwi Dodik, Manager Perizinan PT Summarecon Agung Tbk