News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Yogyakarta

Begini Kronologi Penangkapan Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti oleh KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta.

Sebagai penerima, eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti; Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana; dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan
Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.

Sementara sebagai pemberi, Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Haryadi dan kawan-kawan.

Alex mengatakan, OTT terjadi di wilayah Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis (2/6/2022) sekira pukul 12.00 WIB. Tim KPK mengamankan 10 orang.

Baca juga: KPK Tetapkan Eks Wali Kota Yogyakarta dan Vice President Real Estate Summarecon Agung Jadi Tersangka

Berikut identitas 10 orang tersebut:

1. Haryadi Suyuti, Wali Kota Yogyakarta periode 2012-2016 dan periode 2017-2022

2. Nurwidhihartana, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta

3. Hari Setyowacono, Kepala Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta

4. Triyanto Budi Yuwono, Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi

5. Nurvita Herawati, staf pada Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta

6. Moh Nur Faiq, staf pada Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta.

7. Oon Nusihono, Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk

8. Dwi Dodik, Manager Perizinan PT Summarecon Agung Tbk

9. Amita Kusumawaty, Head Of Finance PT Summarecon Agung Tbk

10. Sentanu Wahyudi, Direktur PT Guyup Sengini

Alex mengungkapkan, sebagai langkah lanjutan dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang untuk Haryadi melalui Triyanto sebagai salah satu orang kepercayaannya yang diberikan oleh pihak PT Summarecon Agung Tbk, tim KPK bergegas dan bergerak untuk mengamankan pihak-pihak dimaksud.

Kamis (2/6/2022), tim yang terbagi dua, langsung menuju ke lapangan dan mengamankan beberapa pihak yang diduga telah melakukan pemberian dan penerimaan sejumlah uang.

"Dimana pemberian uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang asing tersebut dilakukan di Rumah Dinas Jabatan Walikota Yogyakarta, diterima langsung oleh TBY [Triyanto] sebagai orang kepercayaan HS [Haryadi] yang diberikan oleh ON [Oon]," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).

KPK menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dkk sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Adapun beberapa pihak termasuk bukti sejumlah uang yang diamankan di wilayah kota Yogyakarta di antaranya Haryadi, Nurwidhihartana, Hari, Triyanto dan Oon. 

Sedangkan di wilayah Jakarta, diamankan beberapa staf dari PT Summarecon Agung Tbk.

Alex melanjutkan, kemudian pihak-pihak yang diamankan tersebut, dibawa ke Gedung Merah putih KPK di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan bukti berupa uang dalam pecahan mata uang asing sejumlah sekitar USD 27.258 ribu yang di kemas dalam tas goodiebag," ungkap Alex.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini