News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Yogyakarta

Identitas 9 Orang yang Ditangkap Selain Haryadi Suyuti, Ada Nama Ajudan, Direktur & VP Perusahaan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti berjalan keluar dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). KPK resmi menahan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti bersama tiga orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar USD 27.258 dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta.

Sebagai penerima, eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti; Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana; dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.

Sementara sebagai pemberi, Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Haryadi dan kawan-kawan.

Alex mengatakan, OTT terjadi di wilayah Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis (2/6/2022) sekira pukul 12.00 WIB.

Tim KPK mengamankan 10 orang.

Baca juga: Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Hanya Tertunduk Saat Hendak Ditahan KPK

Berikut identitas 10 orang tersebut:

1. Haryadi Suyuti, Wali Kota Yogyakarta periode 2012-2016 dan periode 2017-2022
2. Nurwidhihartana, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta
3. Hari Setyowacono, Kepala Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta
4. Triyanto Budi Yuwono, Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi
5. Nurvita Herawati, staf pada Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta
6. Moh Nur Faiq, staf pada Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta
7. Oon Nusihono, Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk
8. Dwi Dodik, Manager Perizinan PT Summarecon Agung Tbk
9. Amita Kusumawaty, Head Of Finance PT Summarecon Agung Tbk
10. Sentanu Wahyudi, Direktur PT Guyup Sengini

Alex mengungkapkan, sebagai langkah lanjutan dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang untuk Haryadi melalui Triyanto sebagai salah satu orang kepercayaannya yang diberikan oleh pihak PT Summarecon Agung Tbk, tim KPK bergegas dan bergerak untuk mengamankan pihak-pihak dimaksud.

Kamis (2/6/2022) tim yang terbagi dua, langsung menuju ke lapangan dan mengamankan beberapa pihak yang diduga telah melakukan pemberian dan penerimaan sejumlah uang.

"Dimana pemberian uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang asing tersebut dilakukan di Rumah Dinas Jabatan Walikota Yogyakarta, diterima langsung oleh TBY (Triyanto) sebagai orang kepercayaan HS (Haryadi) yang diberikan oleh ON (Oon)," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).

Adapun beberapa pihak termasuk bukti sejumlah uang yang diamankan di wilayah kota Yogyakarta di antaranya Haryadi, Nurwidhihartana, Hari, Triyanto dan Oon.

Sedangkan di wilayah Jakarta, diamankan beberapa staf dari PT Summarecon Agung Tbk.

Alex melanjutkan, kemudian pihak-pihak yang diamankan tersebut, dibawa ke Gedung Merah putih KPK di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan bukti berupa uang dalam pecahan mata uang asing sejumlah sekitar 27.258 US Dollar yang dikemas dalam tas goodie bag," ungkap Alex.

Pantauan Tribun di gedung KPK, Jakarta, pukul 16.00 WIB, Haryadi terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan tangan terborgol.

Baca juga: Begini Kronologi Penangkapan Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti oleh KPK

Bersama Haryadi, terlihat tiga orang yang juga tertangkap dalam OTT mengenakan rompi tahanan KPK.

Punya Utang

Terungkap, Haryadi Suyuti tercatat memiliki utang sekira Rp 1,1 miliar.

Catatan utang tersebut berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Haryadi kepada KPK terakhir kali pada 31 Maret 2021 untuk laporan periodik 2020.

Dilihat Tribun, Haryadi Suyuti tercatat memiliki tujuh aset tanah dan bangunan yang tersebar di Yogyakarta, Sleman, dan Bantul dengan nilai variatif dari yang termurah senilai Rp 320 juta hingga termahal Rp 1,5 miliar.

Bila dijumlahkan, nilai seluruh aset tersebut mencapai Rp 6,32 miliar.

Tak hanya itu, Haryadi tercatat memiliki empat unit motor Piaggio yang terdiri dari Piaggio tahun 2011 senilai Rp 6,5 juta; tahun 2011 senilai Rp 4 juta; tahun 2014 senilai Rp 7,5 juta; dan tahun 2015 senilai Rp 7,5 juta.

Motor lainnya yang dia miliki yakni Honda CB tahun 2011 senilai Rp 25 juta; Honda PCX tahun 2017 senilai Rp 21,5 juta; Yamaha N-Max tahun 2017 senilai Rp 15,6 juta; dan Honda Forza tahun 2018 senilai Rp 24,5 juta.

Dia diketahui memiliki mobil Toyota Alphard tahun 2012 senilai Rp200 juta dan Ford Fiesta tahun 2015 senilai Rp 87,5 juta.

Bila ditotal, nilai kepemilikan kendaraan Haryadi mencapai sekira Rp 399,6 juta.

Haryadi Suyuti juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 4.817.050.000; kas dan setara kas senilai Rp 185 juta; serta harta lainnya sebesar Rp 5,75 juta.

Dia tidak memiliki surat berharga, tapi memiliki utang sebesar Rp 1.183.200.000.

Bila dikalkulasikan seluruhnya, total harta kekayaan Haryadi mencapai Rp 10.551.200.000.(Tribun Network/ham/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini