Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerhati pemilu dari Konstitusi dan Demokrasi Insiatif (KoDe), mengatakan penggunaan e-voting di kepemiluan belum memiliki dasar hukum yang jelas dalam UU Pemilu.
“Penggunaan e-voting belum terdapat dasar hukum yang jelas di UU Pemilu,” kata Koordinator Harian KoDe Inisiatif, Ihsan Maulana kepada Tribunnews.com, Jumat (3/6/2022).
Belum lagi kata Ihsan, jika berbicara kesiapan sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki penyelenggara pemilu, perlu dipertanyakan apakah publik dan partai politik peserta pemilu siap untuk penggunaan e-voting.
Sehingga menurutnya penerapan e-voting bisa dikatakan belum ada persiapan sama sekali.
“Belum lagi jika berbicara soal kesiapan SDM yang dimiliki oleh Penyelenggara Pemilu, Masyarakat dan Partai Politik sebagai peserta pemilu apakah sudah siap atau belum?,” terangnya.
Sebelumnya Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais mengusulkan Pemilu 2024 menerapkan sistem e-voting atau pemungutan suara elektronik berbasis blockchain.
Menurut Amien, penggunaan e-voting blockchain bisa hemat anggaran puluhan triliun dan mustahil dibobol.