TRIBUNNEWS.COM - Berikut update terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.
Terbaru, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta yang menyeret Haryadi Suyuti.
Dikutip dari Tribunnews, sebagai penerima adalah Haryadi Suyuti; Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana; dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.
Sedangkan penetapan sebagai pemberi adalah Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono.
Dalam kasus ini, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga mengungkapkan kronologi OTT yang menjerat Haryadi dan yang lainnya.
Baca juga: Fakta OTT KPK Haryadi Suyuti: Kronologi hingga Sempat Ajak Cegah Korupsi kepada OPD
Baca juga: KPK Amankan Dokumen dan Uang Dolar Amerika dalam OTT Eks Wali Kota Yogyakarta
Menurut Alexander, OTT terjadi di wilayah Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis (2/6/2022) sekitar pukul 12.00 WIB.
Dalam OTT tersebut, tim KPK mengamankan 10 orang dan berikut identitasnya.
1. Haryadi Suyuti, eks Walikota Yogyakarta periode 2012-2017 dan periode 2017-2022.
2. Nurwidhihartana, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta
3. Hari Setyowacono, Kepala Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta
4. Triyanto Budi Yuwono, Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi
5. Nurvita Herawati, staf Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta
6. Moh Nur Faiq, staf Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta
7. Oon Nusihono, Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk
8. Dwi Dodik, Manager Perizinan PT Summarecon Agung Tbk
9. Amita Kusumawaty, Head of Finance PT Summarecon Agung Tbk
10. Sentanu Wahyudi, Direktur PT Guyup Segini
Penangkapan kesepuluh tersangka, kata Alexander, merupakan langkah lanjutan dari laporan masyarakat soal adanya dugaan penerimaan sejumlah uyang unutk Haryadi melalui Triyanto.
Kemudian pada Kamis lalu, tim KPK yang terbagi menjadi dua langsung terjun ke lapangan dan mengamankan beberapa pihak yang diduga telah melakukan pemberian dan penerimaan sejumlah uang.
“Dimana pemberian uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang asing tersebut dilakukan di Rumah Dinas Jabatan Walikota Yogyakarta, diterima langsung oleh TBY (Triyanto) sebagai orang kepercayaan HS (Haryadi yang diberikan oleh ON (Oon),” ujar Alex, Jumat (3/6/2022).
Kemudian, katanya, OTT ini membuat KPK mengamankan bukti berupa uang dalam pecahan mata uang asing sejumlah sekitar 27.258 dolar AS yang dimasukan ke dalam tas goodie bag.
Nazar Pengaggas ‘Jogja Ora Didol’ usai Haryadi Suyuti Dicokok KPK: Cukur Plontos
Seniman sekaligus penggaggas slogan ‘Jogja Ora Didol’, Dodok Putra Bangsa melakukan nazarnya yaitu mencukur habis rambut di kepalanya di depan Kompleks Balai Kota Yogyakarta, pada Sabtu (4/6/2022).
Dodok yang mEmakai baju lurik tampak duduk bersila sembari rambut panjangnya dicukur habis oleh beberapa rekannya sekira pukul 10.00 WIB.
Rambut gondrongnya pun diikat dengan tali rafia menjadi beberapa helaian kemudian dihubungkan ke pagar agar mudah memangkasnya.
Usai dicukur, Dodok langsung melemparkan telur ke papan nama Kantor Walikota Yogyakarta sebagai simbol pecah telur pengungkapan kasus korupsi pertama di wilayah DI Yogyakarta.
“Perjuangan ini belum selesai karena masih banyak laporan kasus-kasus dugaan korupsi di Yogya,” kata Elanto Wijoyono yang ikut memotong rambut Dodok.
Adapun rangkaian aksi ini adalah bentuk nazar Dodok yang akan mencukur habis rambutnya apabila KPK berhasil menangkap Haryadi Suyuti.
“Teman-teman mengingatkan, tahun 2019 saat saya mengencingi ini (papan nama Kantor Walikota Yogyakarta di Balai Kota), ada nazar kalau KPK sampai mengungkap perizinan hotel dan apartemen akan potong gundul,” ujarnya dikutip dari Tribun Jogja.
Dodok pun juga memiliki keyakinan Haryadi Suyuti bakal tersandung kasus korupsi ketika pada tahun 2015 mantan Ketua KPK, Busyro Muqoddas pernah menyinggung maraknya pembangunan hotel di DI Yogyakarta.
Dirinya pun menduga adanya modus korupsi dalam pemberian izin pembangunan hotel terutama di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman.
Menurut Dodok, setidaknya ada 104 perizinan hotel yang perlu ditinjau kembali oleh KPK.
“Ini bukan menjadi akhir, tapi awal. Kalau apartemen itu ada suap berarti 104 hotel ini harus dilhat betul oleh KPK bagaimana izinnya,” ujarnya.
Lokasi Rencana Pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang Seret Haryadi Suyuti ke KPK
Terkait kasus yang menyeret Haryadi Suyuti,KPK membenarkan yaitu keterhubungan antara eks Walikota Yogyakarta itu dengan rencana pembangunan apartemen bernama Royal Kedhaton yang berlokasi di Jalan Kemetiran Lor, kawasan Malioboro, Pringgokusuman, Gedongtengen, Kota Yogyakarta.
Dikutip dari Tribun Jogja, hal ini terbukti dari adanya uang pemulus perizinan mengalir dari Agung Oon Nusihono kepada Haryadi Suyuti, Nur Widhihartana dan Triyanto Budi Yuwono.
Menurut pantauan Tribun Jogja, lahan yang direncanakan untuk apartemen ini merupakan tanah hook yang berjaraka sekitar 500 meter dari kawasan Malioboro.
Bahkan lahan itu juga telah dijadikan tempat parkir wisatawan oleh warga sekitar.
Adapun berdasarkan sumber yang diterima, luas lahan tersebut sekitar 5.979 meter persegi.
Menurut warga sekitar, keberadaan lahan ini disebut sangat membantu lantaran dalam beberapa tahun terakhir, warga mendapat pekerjaan baru yaitu membersihkan lahan itu.
Sejumlah uang jasa kebersihan pun rutin dikirimkan oleh pemilik lahan kepada beberapa warga di sana.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)(Tribun Jogja/Miftahul Huda/Yuwantoro Winduajie)
Artikel lain terkait OTT KPK di Yogyakarta