News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Percepat Penyelesaian Technical Arrangement SPSK Pekerja Migran

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menaker Ida Fauziyah ketika melakukan pertemuan dengan Menteri Tenaga Kerja dan Pembangunan Arab Saudi Ahmed Al-Rajhi secara virtual, Jumat (3/6/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengusulkan penambahan wilayah penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) kepada Pemerintah Arab Saudi yang meliputi Mekah, Jeddah, Riyadh, dan Madinah.

Hal ini untuk mengimplementasikan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi.

Baca juga: THR Wajib Dibayar Paling Lambat 7 Hari sebelum Lebaran, Ida Fauziah: Kemnaker Buka Posko THR 2022

Kemnaker juga telah mengirimkan draf Technical Arrangement (TA) SPSK dan telah direspon oleh Pemerintah Arab Saudi dengan melakukan penambahan wilayah penempatan PMI.

Usul ini turut disampaikan Menaker Ida Fauziyah ketika melakukan pertemuan dengan Menteri Tenaga Kerja dan Pembangunan Arab Saudi Ahmed Al-Rajhi secara virtual, Jumat (3/6/2022).

Menaker mengemukakan, Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi telah sepakat untuk mempercepat proses integrasi sistem antara MUSANED (aplikasi pasar kerja Arab Saudi) dan SISNAKER dengan melakukan amandemen terhadap Technical Arrangement yang habis masa berlakunya.

Baca juga: Pekerja Migran Indonesia asal Aceh Meninggal Dunia di Malaysia

"Kita sepakat untuk melakukan pertemuan teknis dalam waktu dekat guna mempercepat proses integrasi," ucapnya.

Pemerintah Indonesia, lanjut Menaker, mengharapkan dari kerja sama bilateral dengan Arab Saudi dapat menghasilkan kesepakatan dalam sistem penempatan satu kanal bagi PMI di sektor domestik serta penghentian konversi visa setelah penerapan program SPSK.

"Kami berharap agar konversi visa dapat dihentikan setelah adanya penempatan pertama PMI melalui program SPSK", ujarnya.

Ia meyakini, kerja sama kedua negara dalam pelindungan dan penempatan tenaga kerja Indonesia di sektor domestik dapat berjalan lebih baik, dengan menjunjung tinggi pelindungan hak asasi manusia dan kesejahteraan PMI.

"Kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi khususnya di bidang ketenagakerjaan dapat menghasilkan solusi yang lebih konkrit bagi semua pihak," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini