Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan pelanggaran UU ITE dalam kasus ilegal akses dokumen milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, Adam Deni meminta majelis hakim agar hukumannya diringankan saat vonis nanti.
Sebab menurut Adam Deni, dirinya bukanlah seorang koruptor, atau pelaku pembunuhan dan juga bukan bandar narkoba.
"Saya juga bukan koruptor, saya bukan pelaku pembunuhan dan saya juga bukan bandar narkoba," kata Deni saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022)
Sebagai anak tunggal, Adam Deni mengaku sebagai satu-satunya harapan orangtuanya dalam mencari nafkah.
"Saya anak tunggal harapan orangtua saya yang benar-benar mencari nafkah untuk mereka dan mengangkat derajat keluarga saya majelis hakim," ujarnya.
Lebih lanjut, Adam Deni menuturkan, siap membuktikan kasus penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Ahmad Sahroni.
Baca juga: Bacakan Pledoi, Adam Deni: Saya Muak dengan Ahmad Sahroni
"Saya punya bukti, yang sudah saya serahkan ke kuasa hukum saya bang Herwanto," ucapnya.
Adam Deni mengklaim, melalui kuasa hukumnya bakal menyerahkan memberikan barang bukti berupa data tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sebentar lagi bang Herwanto akan memberikan data tersebut dan melakukan follow up pada KPK," ungkapnya.
Sebelumnya, terdakwa perkara dugaan pelanggaran UU ITE, Adam Deni Gearaka dituntut delapan tahun penjara dalam kasus ilegal akses dokumen milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Baca juga: Bacakan Pledoi, Kuasa Hukum Sebut Tuntutan JPU Atas Adam Deni Berlebihan
Hal ini disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang tuntutan, Senin (30/5/2022).
Jaksa menyebut terdakwa Adam Deni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan transmisi atau pemindahan dokumen secara ilegal.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan," kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Baca juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Hari Ini Adam Deni Bacakan Pledoi
Selain Adam Deni, jaksa juga menuntut terdakwa Ni Made Dwita Anggari delapan tahun penjara dalam kasus yang sama.
Jaksa menilai kedua terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.