News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Korupsi Penyaluran Dana Bergulir Fiktif Kemenkop UKM, KPK Periksa 2 Pejabat LPDB-KUMKM

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pejabat Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM).

Mereka antara lain, M Arie Yoedhartho, Kepala Divisi Manajemen Resiko dan Dedy Mas Putra, Kepala Bagian Risiko.

Keduanya akan digarap tim penyidik sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana bergulir fiktif oleh LPDB-KUMKM tahun 2012-2013.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, atas nama M Arie Yoedhartho, Kepala Divisi Manajemen Resiko dan Dedy Mas Putra, Kepala Bagian Risiko," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Selasa (7/6/2022).

KPK telah meningkatkan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana bergulir oleh LPDB-KUMKM pada 2012 dan 2013 di Jawa Barat ke tahap penyidikan.

Baca juga: Korupsi Dana Desa Rp 423 Juta, Kepala Desa di Malang Habiskan untuk Keperluan Pribadi

Peningkatan itu disertai dengan penetapan tersangka.

"Terkait siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian perbuatan tindak pidana korupsi hingga dugaan pasal yang disangkakan, saat ini belum dapat kami sampaikan," kata Ali, Senin (6/6/2022).

LPDB-KUMKM berada di bawah koordinasi Kementerian Koperasi dan UKM.

Lembaga ini diberikan mandat oleh kementerian Koperasi dan UKM untuk mendistribusikan dan mengelola dana APBN yang diperuntukkan khusus pelaku koperasi maupun usaha mikro kecil dan menengah.

Namun KPK menduga penyaluran dana bergulir pada tahun pada 2012 dan 2013 di Jawa Barat itu fiktif.

Kegiatan fiktif itu diduga merugikan keuangan negara ratusan miliar.

Mantan pejabat LPDB-KUMKM berinisial KD disebut-sebut merupakan salah satu pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum oleh komisi antikorupsi.

"Perkembangan kegiatan penyidikan ini akan selalu kami sampaikan pada masyarakat. Bagi pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi oleh KPK, kami imbau untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud," kata Ali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini