News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Luhut Disebut Menteri Segala Urusan, Ada 7 Kementerian yang Berkoordinasi dengan Kemenko Marves

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan bertemu langsung dengan bos Tesla Elon Musk.

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan kerap disebut menteri segala urusan.

Nama Luhur masuk dalam pencarian Google hingga jadi trending dengan kata kunci 'Luhut Menteri Apa?' , Senin (6/6/2022).

Ternyata ada 7 kementerian yang berkoordinasi dengan Kemenko Marves.

Diketahui, Luhut ikut andil dalam pengumuman harga tiket naik Candi Borobudur yang naik menjadi Rp 750 ribu untuk turis lokal.

Sedangkan bagi turis mancanegara, tiket naik Candi Borobudur menjadi 100 dolar AS atau sekira Rp 1,45 juta.

Kenaikan ini pun menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat karena kenaikan dinilai terlalu mahal.

Selain itu sejumlah netizen juga menyoroti alasan Luhut yang mengumumkan harga tiket masuk Candi Borobudur bukannya kementerian yang berkaitan seperti Kementerian Paristiwa dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Baca juga: Luhut Menteri Apa? Inilah Jabatan Luhut Binsar Pandjaitan selain Menko Kemaritiman dan Investasi

Tribunnews pun menelusuri bidang-bidang dalam lingkup Kementerian Bidang Kemaritiman dan Investasi yang ternyata tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Baca juga: Luhut Ungkap Harga Minyak Goreng Sulit Turun, Singgung Penimbunan hingga Praktik Monopoli

Pada pasal 4 tertulis terkait kementerian yang berkoordinasi dengan Kementerian Bidang Kemaritiman dan Investasi yaitu:

- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;

- Kementerian Perhubungan;

- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

- Kementerian Kelautan dan Perikanan;

- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

- Badan Koordinasi Penanaman Modal; dan

- Instansi lain yang dianggap perlu

Baca juga: Jamin Ketersediaan Minyak Goreng, Luhut Minta Masyarakat Tidak Cemas

Kemudian pada pasal 5 tercantum pula struktur organisasi yang mengandung nama-nama kementerian yang berkoordinasi dengan Kementerian Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Secara lengkap berikut susunan organisasi dalam Kementerian Bidang Kemaritiman dan Investasi:

a. Sekretaris Kementerian Koordinator

b. Deputi Bidang Koordinasi kedaulatan Maritim dan Energi

c. Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim

d. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi

e. Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan

f. Deputi Bidang Koordinasi Pariwisatan dan Ekonomi Kreatif

g. Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan

h. Staf Ahli Bidang Hukum Laut

i. Staf Ahli Bidang Sosio Antropologi

j. Staf Ahli Bidang Ekonomi Maritim

k. Staf Ahli Bidang Manajemen Konektivitas.

Namun apabila merujuk pada Perpres tersebut, terdapat beberapa jabatan yang diemban Luhut dan tidak sesuai dengan porsi dirinya sebagai Menko Marves.

Diantaranya adalah Wakil Ketua KPC-PEN.

Dikutip dari Tribunnews, penunjukan Luhut sebagai Wakil Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) dilakukan oleh Presiden Joko Widodo saat awal mewabahnya pandemi.

Baca juga: Luhut Tegaskan Rencana Tarif Rp 750 Ribu Masuk Candi Borobudur Belum Final, akan Diputuskan Presiden

Komite ini diketuai oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto serta Menteri BUMN Erick Tohir sebagai ketua pelaksana.

Jabatan lain yang tidak sesuai berdasarkan Perpres tersebut adalah Korrdinator Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

Luhut ditunjuk pertama kali sebagai Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali pada Juli 2021 saat kasus Covid-19 di Indonesia mengalami lonjakan.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini