News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Periksa Petinggi Antam, KPK Dalami Proses Audit Internal Kerjasama dengan Loco Montrado

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Senior Vice President Internal Audit PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Hardianto Tumpak Manurung, Senin (6/6/2022).

Hardianto diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kerjasama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Antam dengan PT Loco Montrado tahun 2017.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses audit internal terkait kerjasama pengolahan anoda logam [dore kadar emas rendah] antara PT AT Tbk [Aneka Tambang] dengan PT LM [Loco Montrado] Tahun 2017," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Selasa (7/6/2022).

Baca juga: KPK Periksa Senior VP Internal Audit Antam Hardianto Tumpak Manurung di Kasus Korupsi

Baca juga: KPK Tetapkan 10 Desa Antikorupsi, dari Sumatera hingga Sulawesi

Diketahui, KPK melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kerj sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Antam dengan PT Loco Montrado tahun 2017.

Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan pada Agustus 2021.

Namun, KPK belum membeberkan konstruksi perkara dalam kasus yang menyeret perusahaan BUMN berkode emiten ANTM ini.

Termasuk juga masih menutupi identitas tersangka.

Dalam perkembangannya, tim penyidik KPK telah menyita dokumen terkait kasus ini.

Dokumen itu disita dari saksi yang diperiksa tim penyidik pada Selasa (8/2/2022).

Saksi dimaksud yakni Nursyahrini Dewi selaku Manufacture Product and Service Trading Senior Officer, UBPP LM PT Aneka Tambang (November 2016-2018).

"Yang bersangkutan hadir dalam rangka penyitaan sejumlah dokumen terkait dengan perkara ini," ujar Ali, Rabu (9/2/2022).

Baca juga: Kasus Korupsi di Antam, KPK Periksa Eks Senior Manager Accounting PT Kasongan Bumi Kencana

Salah satu tersangka, bos PT Loco Montrado, Siman Bahar, mengajukan praperadilan dan menang.

Siman pun memenangkan praperadilan dan batal ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, komisi antikorupsi memastikan kasus ini masih berlanjut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini