TRIBUNNEWS.COM - Artikel ini memuat cara cek penerima bansos PKH Tahap 2, kriteria penerima, besaran bansos, dan kewajiban penerima.
Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) telah memasuki tahap pencairan bulan Juni 2022.
Bansos PKH disalurkan kepada penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) dan akan dicairkan langsung melalui mesin ATM dan E-warong terdekat.
PKH merupakan program Bantuan Tunai tahunan yang disalurkan oleh Kementerian Sosial RI (Kemensos RI).
Penyaluran bansos PKH telah memasuki Tahap II yang disalurkan per triwulanan (setiap tiga bulan), yaitu April, Mei, dan Juni, dikutip dari akun Instagram @kemensosri.
Selengkapnya, inilah pembagian Tahap Penyaluran Bansos PKH:
- Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret;
- Tahap 2: April, Mei, dan Juni;
- Tahap 3: Juli, Agustus, dan September;
- Tahap 4: Oktober, November, dan Desember.
Bansos PKH bertujuan mengurangi angka dan memutus rantai kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mengubah perilaku yang kurang mendukung peningkatan kesejahteraan dari kelompok paling miskin.
Baca juga: BSU Tahun 2022 Kapan Cair? Berikut Info Terbaru hingga Bakal Diberikan pada 8,8 Juta Pekerja
Cara Cek Penerima Bansos PKH
1. Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id;
2. Isi alamat, yaitu "Provinsi","Kabupaten", "Kecamatan", kemudian "Desa";
3. Lalu, isi nama penerima bansos PKH;
4. Kemudian, masukkan huruf kode pada kolom;
5. Tekan tombol "Cari data".
Sistem akan memproses pencarian hingga data penerima bansos dengan identitas terkait akan ditampilkan.
Penerima bansos PKH dapat mengecek secara mandiri pada nama yang tertera di laman cekbansos.kemensos.go.id.
Besaran Jumlah Dana Bantuan
1. Ibu hamil menerima bantuan sebesar Rp 750.000/Bulan (Rp 3.000.000/Tahun);
2. Anak usia dini (0 hingga 6 tahun) menerima bantuan sebesar Rp 750.000/Bulan (Rp 3.000.000/Tahun);
3. Anak SD/sederajat menerima bantuan sebesar Rp 225.000/Bulan (Rp 900.000/Tahun);
4. Anak SMP/sederajat menerima bantuan sebesar Rp 375.000/Bulan (Rp 1.500.000/Tahun);
5. Anak SMA/sederajat menerima bantuan sebesar Rp 500.000/Bulan (Rp 2.000.000/Tahun);
6. Lanjut usia 70 tahun ke atas menerima bantuan sebesar Rp 600.000/Bulan (Rp 2.400.000/Tahun);
7. Disabilitas berat menerima bantuan sebesar Rp 600.000/Bulan (Rp 2.400.000/Tahun).
Baca juga: Tips Sebelum Beli Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 31, Jika Terjadi Kendala, Coba Ikuti Cara Ini!
Kriteria Penerima Bansos PKH
Ada beberapa kriteria penerima bansos PKH menurut Kemensos RI, sebagai berikut:
Komponen Kesehatan
1. Ibu Hamil
Bantuan diberikan maksimal untuk dua kali kehamilan.
2. Anak Usia Dini
Untuk usia 0 hingga 6 tahun dan dibatasi maksimal untuk dua anak.
Komponen Pendidikan
1. SD/MI Sederajat
Untuk anak usia 6 hingga 12 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
2. SMP/Mts Sederajat
Untuk anak usia 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
3. SMA/MA Sederajat
Untuk anak usia 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Komponen Kesejahteraan Sosial
1. Lanjut Usia 70 tahun ke atas
Untuk penerima maksimal satu orang dan berada dalam keluarga.
2. Penyandang Disabilitas Berat
Untuk penerima maksimal satu orang dan berada dalam keluarga (bagi penyandang disabilitas fisik dan mental).
Baca juga: Cara Cek Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 31 di prakerja.go.id, Segera Ikuti Pelatihannya
Kewajiban Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH
Dikutip dari laman pkh.kemensos.go.id, penerima bansos PKH memiliki kewajiban dalam penggunaan dana bantuan.
Kewajiban di bidang kesehatan meliputi:
- Pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil;
- Pemberian asupan gizi;
- Imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah.
Kewajiban di bidang pendidikan adalah:
- Mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah.
Kewajiban di bidang kesejahteraan sosial yaitu:
- Lanjut usia mulai 70 tahun ke atas:
Memastikan pemeriksaan kesehatan, penggunaan layanan kesehatan Puskesmas Santun Lanjut Usia, melakukan kegiatan sosial seperti senam sehat minimal sekali dalam setahun.
- Penyandang disabilitas:
Pihak keluarga/pengurus melayani, merawat, dan memastikan pemeriksaan kesehatan penyandang disabilitas berat minimal sekali dalam setahun.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Bansos