Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud menerima suap Rp 5,7 miliar terkait proyek dan perizinan di Penajam Paser Utara.
Dilihat dari surat dakwaan yang didapat Tribunnews.com, suap itu diterima Abdul Gafur melalui sejumlah orang kepercayaannya dari berbagai pihak, termasuk PT Waru Kaltim Plantations.
"Melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp5.700.000.000," bunyi surat dakwaan Abdul Gafur dikutip, Rabu (8/6/2022).
Pembacaan surat dakwaan Abdul Gafur yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan itu berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda, hari ini.
Jaksa memaparkan, uang senilai Rp 1,8 miliar diterima Abdul Gafur Masud dari seorang swasta bernama Ahmad Zuhdi alias Yudi melalui Asdarussallam dan Supriadi alias Usup alias Ucup.
Baca juga: KPK Buka Opsi Terapkan TPPU ke Kasus Suap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur
Kemudian uang sebesar Rp 250 juta diterima Abdul Gafur dari Damis Hak, Achmad, Usriani alias Ani dan Husaini melalui Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman.
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
20 Latihan Soal IPAS Kelas 4 SD BAB 4 Kurikulum Merdeka serta Kunci Jawaban, Perubahan Bentuk Energi
Selain itu, Abdul Gafur melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro juga menerima Rp 500 juta dari sembilan kontraktor proyek di Dinas PUPR.
Serta uang sebesar Rp3,1 miliar diterima Abdul Gafur melalui Plt Sekda Pemkab PPU, Muliari dari beberapa perusahaan yang mengurus perizinan usaha di Kabupaten PPU.
Abdul Gafur Masud telah menyetujui pengaturan paket-paket pekerjaan tahun anggaran 2020 dan 2021 pada lingkup Pemerintah Kabupaten PPU, yaitu pada Dinas PUPR yang telah dikondisikan Edi Hasmoro agar dimenangkan perusahaan milik Ahmad Zuhdi alias Yudi.
Baca juga: Periksa Ketua DPC Demokrat Samarinda, KPK Telusuri Aliran Uang Bupati PPU Abdul Gafur
Kemudian pada Disdikpora yang telah dikondisikan Jusman agar dimenangkan Ahmad Zuhdi alias Yudi, Damis Hak, Achmad, Usriani alias Ani, dan Husaini.
"Serta memerintahkan Muliadi untuk meminta uang atas penerbitan perizinan yang diajukan PT Bara Widya Tama, PT Prima Surya Silica, PT Damar Putra Mandiri, PT Indoka Mining Resources, PT Waru Kaltim Plantation, dan PT Petronesia Benimel yang bertentangan dengan kewajibannya selaku Bupati Kabupaten PPU," papar jaksa.
Baca juga: KPK Dalami Izin Pertambangan yang Diteken Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur
Uang suap itu kemudian ditampung di rekening milik Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis untuk biaya operasional Abdul Gafur selaku Bupati PPU dan Ketua DPC Partai Demokrat.
Salah satunya untuk kebutuhan operasional Musda Demokrat Kalimantan Timur, dimana Abdul Gafur turut mencalonkan diri sebagai ketua DPD Partai Demokrat Kaltim.
Atas perbuatannya, Abdul Gafur Mas'ud didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.