News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Usut Kasus di Mamberano Tengah, KPK Kembali Lakukan Penggeledahan di Jayapura

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak di wilayah Kota Jayapura, Papua.

Pada hari ini, tim penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan sejumlah lokasi untuk mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua.

"Rabu (8/6) Tim Penyidik KPK kembali melanjutkan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat kediaman pihak terkait perkara ini di wilayah Kota Jayapura, Papua," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/6/2022).

Dari informasi yang diterima, saat ini upaya penggeledahan masih berlangsung.

"Nanti kami kembali akan menyampaikan hasil perkembangan dari kegiatan ini," kata Ali.

Sejauh ini, tim KPK telah melakukan upaya paksa penggeledahan di Kompleks Perumahan Skyline Residence, Jayapura; Perumahan Permata Indah, Abepura, Kota Jayapura; dan rumah kediaman yang beralamat di Jalan Kabupaten II, Bhayangkara, Jayapura Utara. 

Baca juga: Periksa Bos Perusahaan Konstruksi, KPK Dalami Aliran Uang Suap Proyek di Mamberamo Tengah Papua

Dari lokasi-lokasi itu, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti antara lain dokumen-dokumen terkait proyek pekerjaan, catatan transaksi uang, dan alat elektronik yang diduga dapat membuat terang perkara.

KPK menyatakan tengah menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait berbagai pengerjaan proyek di Pemkab Mamberano Tengah, Provinsi Papua.

Sehubungan dengan itu, maka KPK pun telah menetapkan tersangka.

Namun, pengumuman tersangka akan dilakukan saat pihaknya menangkap atau menahan para tersangka tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini