News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rampung Diperiksa KPK, Rustam Simanjuntak Sebut Anak Buahnya Bakar Dokumen Karena Ketakutan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon, Rustam Simanjuntak, rampung diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/6/2022) malam.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon, Rustam Simanjuntak, rampung diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy.

Rustam diperiksa selama kurang lebih 10 jam.

Pantauan Tribunnews.com, pejabat teras Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon itu keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pukul 21.15 WIB.

Kepada awak media, Rustam menceritakan kronologi pembakaran dokumen saat penyidik KPK menggeledah kantor Wali Kota Ambon, Selasa (17/5/2022).

Dituturkan Rustam, anak buahnya bernama Florensa Riupassa selaku Kepala Seksi Penataan Permukiman membakar dokumen dimaksud atas inisiatif sendiri.

Baca juga: Wali Kota Nonaktif Ambon Diduga Terima Uang Jatah dari Berbagai Proyek

"Tadi dikonfirmasi itu [soal pembakaran dokumen], itu inisiatif Ola (Florensa Riupassa) sendiri. Tidak ada suruhan dari saya. Saya bilang tadi ke penyidik," ucap Rustam di gedung dwiwarna KPK.

Saat terjadi peristiwa pembakaran, Rustam berada dalam ruang kerjanya.

Kemudian penyidik KPK mendatangi ruang kerja Rustam untuk menanyakan apakah Florensa membakar dokumen atas suruhannya.

"Saya dalam ruangan, jadi saya dalam ruangan, penyidik bilang 'bapak suruh bakar dokumen apa?', saya bilang saya di sini (ruang kerja), gitu," jelasnya.

Baca juga: KPK Tambah Masa Penahanan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy 40 Hari

"Terus (penyidik) ke belakang lagi, Ola bilang 'Pak Kadis tidak tahu ini, inisiatif saya sendiri'. Itu Ola bilang gitu," tambah Rustam.

Tempat penyidik memeriksa Florensa di bagian belakang kantor Pemkot Ambon, terpisah dengan ruang kerja Rustam.

Menurut pengakuan Florensa, Rustam mengatakan, dokumen yang dibakar terkait rincian kegiatan tahun 2022.

"Menurut Ola, itu rincian kegiatan 2022. Jadi rincian kegiatan 2022 lalu Ola bakar, itu dia gugup. Dia gugup, dia takut dia bakar sampah itu. Itu rincian 2022 menurut Ola ke saya," katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini