Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Polda Metro Jaya kembali menangkap dua tokoh penting kelompok Khilafatul Muslimin di markas pusatnya di Bandar Lampung, Sabtu (11/6/2022).
Selain menangkap dua tokoh penting, Polda Metro Jaya juga melakukan penggeledahan di Markas Pusat Khilafatul Muslimin mencari barang bukti.
Dari penggeledahan itu, Polisi menemukan barang bukti sejumlah uang hingga miliaran rupiah.
"Kita melakukan penggeledahan terhadap operasionalisasi terhadap ormas ini dan kita menyita uang yang diduga uang operasional sekitar miliaran jumlahnya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, Sabtu (11/6/2022).
Baca juga: Polisi akan Dalami Dugaan Penyebaran Paham Khilafah di 23 Kantor Khilafatul Muslimin di Indonesia
Dari informasi yang dihimpun, uang yang disita oleh penyidik Polda Metro Jaya mencapai Rp2 miliar.
Selain itu, Hengki melanjutkan, pihaknya juga menemukan hal-hal yang cukup signifikan. Namun, dia belum membeberkan soal penemuan itu.
"Nanti rilis lengkap akan dijelaskan di Jakarta karena memang ada yang sangat signifikan yang polisi tidak bisa bekerja sendiri, ada Kementerian-Kementerian lainnya," ungkapnya.
Baca juga: Polri Dalami Dugaan Penyebaran Paham Khilafah di 23 Kantor Khilafatul Muslimin Seluruh Indonesia
Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menangkap dua orang terkait Kelompok Khilafatul Muslimin di kantor pusatnya di Bandar Lampung, Sabtu (11/6/2022).
Meski begitu, pihak kepolisian belum membeberkan secara detil terkait dengan identitas kedua tersangka yang baru ditangkap.
"Hari ini kami menangkap dua tersangka (terkait kelompok Khilafatul Muslimin)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, Sabtu (11/6/2022).
Hengki hanya menyebut keduanya merupakan tokoh penting dalam kelompok tersebut.
Namun, mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat ini belum memberikan peran dari kedua tersangka yang disebut tokoh penting kelompok Khilafatul Muslimin itu.
"Intinya ini adalah dua tokoh penting di organisasi massa ini dan kita pemeriksaannya bersifat berkesinambungan nanti ada delik-delim baru nanti akan kita sampaikan saat rilis di Jakarta," jelasnya.
Baca juga: Polri Dalami Dugaan Penyebaran Paham Khilafah di 23 Kantor Khilafatul Muslimin Seluruh Indonesia
Dalam hal ini, pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap Polda Metro Jaya di wilayah Lampung, pada Selasa (7/6/2022) pagi.
Ia ditangkap di Markas Besar Khilafatul Muslimin di Teluk Betung, Bandar Lampung oleh tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Abdul Qadir Baraja dikenakan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Lalu, Pasal 82 A jo Pasal 59 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.