TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin akan menghadapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/6/2022).
Terbit bakal didakwa dalam perkara dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.
"Betul, sesuai penetapan majelis hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (13/6/2022).
Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Bupati Langkat Terbit Rencana ke Pengadilan Tipikor Jakarta
Baca juga: Jadi Saksi Sidang Kasus Suap, Bupati Langkat Terbit Rencana Ucap Sumpah Mati Atasnamakan Keluarga
Selain Terbit, Iskandar Perangin Angin selaku Kepala Desa Balai Kasih dan juga saudara kandung Terbit, serta tiga pihak swasta atau kontraktor, yakni Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra juga akan menghadapi dakwaan jaksa KPK.
"Sidang perdana (13/6) dengan agenda pembacaan surat dakwaan," imbuh Ali.
KPK total menetapkan enam tersangka kasus tersebut.
Sementara tersangka pemberi suap adalah Muara Perangin Angin dari pihak swasta atau kontraktor yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Terbit bersama dengan Iskandar diduga mengatur pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat untuk kepentingan pribadi.
Dalam melakukan pengaturan itu, Terbit memerintahkan Sujarno selaku Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi Terbit terkait pemilihan pihak mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.
Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, KPK menduga ada permintaan fee oleh Terbit melalui Iskandar sebesar 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang serta 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung.
Selanjutnya, salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah tersangka Muara dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan.
Total nilai paket proyek yang dikerjakan tersebut sebesar Rp4,3 miliar.
Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada pula beberapa proyek yang dikerjakan oleh Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.
Pemberian fee oleh Muara diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp786 juta yang diterima melalui Marcos, Shuhanda, dan Isfi untuk kemudian diberikan kepada Iskandar dan diteruskan lagi kepada Terbit.
KPK menduga dalam penerimaan hingga pengelolaan fee dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat tersebut, Terbit menggunakan orang-orang kepercayaannya, yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi.