News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dipimpin Kakorlantas Polri, Operasi Patuh Jaya 2022 Resmi Dimulai

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menjadi Inspektur Upacara Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Jaya 2022 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/6/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi memimpin apel gelar pasukan 'Operasi Patuh Jaya 2022'.

Apel ini dilaksanakan di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta diikuti ratusan personel yang terdiri dari kepolisian, Polisi Militer, Dishub Provinsi DKI Jakarta, Petugas Jasa Marga dan Satpol PP.

Firman Shantyabudi mengatakan dalam amanatnya, bahwa operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

Selain itu, operasi Patuh Jaya akan menitikberatkan teguran simpatik.

Baca juga: Hari Ini Operasi Patuh Jaya 2022 Resmi Dimulai, Ini Sasaran Penindakannya

"Bahwa kita tidak menitikberatkan pada operasi yang dilaksanakan secara stasioner di jalan. Tetapi kita akan sampaikan teguran simpatik," kata Firman, Senin (12/6/2022).

Tampak pula di lokasi Apel, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan Pangdam Jaya Mayor Jenderal TNI Untung Budiharto.

Operasi Patuh Jaya 2022 akan berlangsung selama dua pekan mulai 13-26 Juni 2022.

Dalam Operasi Patuh Jaya 2022 ini, terdapat 8 sasaran operasi yang menjadi prioritas penindakan di antaranya:

1. Melawan arus

Jenis pelanggaran ini tercantum dalam Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.

2. Knalpot bising atau tidak sesuai standar

Pengendara yang menggunakan knalpot bising akan dijerat Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

3. Kendaraan memakai rotator

Bagi kendaraan yang kedapatan menggunakan rotator atau tidak sesuai peruntukan pelat hitam, sanksi akan menanti.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

4. Balap liar dan kebut-kebutan

elanggar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.

5. Menggunakan ponsel saat berkendara

Menggunakan ponsel saat berkendara terancam dikenakan Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu

6. Tidak menggunakan helm SNI

Aturan memakai helm sesuai SNI wajib dipatuhi. Apabila melanggar akan dikenakan Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.

7. Tidak memakai sabuk pengaman

Setiap pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu

8. Berboncengan motor lebih dari 2 orang

Membonceng lebih dari 2 penumpang saat mengendarai sepeda motor akan dijerat Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini