News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Putra Ridwan Kamil Kecelakaan

Interpol Polri Kirim Surat Cabut Yellow Notice Eril Putra Sulung Ridwan Kamil

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, memasukkan tanah pertama di liang lahad sang putra, Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril, Senin (13/6/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengirimkan surat permohonan pencabutan Yellow Notice atas nama Emmeril Khan Mumtadz atau Eril putra sulung Ridwan Kamil yang telah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Rabu (8/6). 

Sekretaris NCB Interpol Polri Brigjen Amur Chandra mengatakan, secara faktual Yellow Notice akan ditutup ketika objek pencarian telah ditemukan. 

"Ya secara faktual karena korban sudah ditemukan Yellow Notice pasti sudah tidak lagi diperlukan. Tapi secara administrasi perlu ditindaklanjuti secara resmi dari Polri," kata Amur dalam keterangannya, Senin (13/6/2022). 

Prosesi pemakaman Eril, putra sulung Ridwan Kamil sedang berlangsung, sang Gubernur Jabar dan istri, Atalia mendampingi di sisi makam. (Tangkap layar Youtube Kompas TV)

Lebih lanjut, Amur menyebutkan pihaknya akan bersurat kepada Kantor Pusat Interpol di Lyon, Perancis, untuk menutup Yellow Notice. Upaya ini dilakukan setelah sebelumnya dipastikan jenazah Eril ketemu. 

Baca juga: Ridwan Kamil: Kematian Eril Merupakan Kehilangan Terdahsyat

"Karena kami akan segera kirim dengan fakta surat itu sudah ditemukan, karena jawaban dari Kepolisian Swis, Interpol Swiss, kami juga sudah terima kalau itu (Eril) memang sudah ditemukan," terang Amur. 

Amur mengatakan, pihaknya akan menindak lanjuti pencabutan tersebut hari ini. Amur mengatakan, Interpol Polri juga sudah berkomunikasi dengan kepolisian Swiss. 

"Secara formal kami sudah bicara, mereka (kepolisian Swis) juga sudah bisa sama kami. Jadi untuk tertib administrasi kami tindaklanjuti hari kerja (Senin)," sambungnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini