Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - TNI Angkatan Laut sedang diterpa isu soal adanya oknum perwira yang dituding memeras sebesar 375.000 dollar AS atau setara Rp 5,4 miliar untuk membebaskan kapal tanker bahan bakar berbendera Panama, Nord Joy.
Terkait itu, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana Yudo Margono menyebut hingga kini kasus itu masih dalam penyelidikan.
Bahkan, Yudo meminta agar tudingan tersebut dilaporkan secara jelas. Dia meminta ditunjukan oknum perwira dalam perkara ini.
"Angkatan laut ini jelas, rupane jelas, namanya jelas, ketuanya jelas, tunjukan saja siapa, kalau perlu yang minta itu difoto kan bisa, ini loh muka yg minta itu, bisa loh," kata Yudo di Komplek Satuan Kapal Koarmada I, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (13/6/2022)
Yudo menerangkan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan di antaranya adalah nahkoda kapal asing tersebut. Faktanya, nahkoda tersebut mengaku tidak ada pemerasan seperti yang diberitakan.
"Ya kemarin nahkodanya mengaku tidak. Yang betul yang mana, berita ini dari mana, tapi kita tetap dari dalam melaksanakan konsolidasi, kita selidiki apakah ada orang dalam yang terlibat dengan berita-berita seperti ini, udah sering dilakukan tapi kita tidak pernah mundur," ungkapnya.
Meski ada tudingan seperti itu, Yudo menjelaskan, pihaknya tetap akan menindak tegas kepada para pelanggar terutama di wilayah teritorial Indonesia.
"Jadi tetap kita laksanakan kapal-kapal yang melaksanakan pelanggaran wilayah yang melakukan tindak pidana di wilayah kita harus kita tindak tegas," ucapnya.
Diketahui, Dikutip dari The Straits Time, perwira TNI AL disebut telah meminta 375.000 dollar AS untuk membebaskan sebuah kapal tanker bahan bakar yang mereka tahan pekan lalu karena berlabuh secara ilegal di perairan Indonesia di lepas pantai Singapura, kata dua orang yang terlibat dalam negosiasi mengenai pembayaran tidak resmi tersebut.
Baca juga: TNI AL Buka Opsi Ambil Langkah Hukum soal Tuduhan Ada Perwira Minta Duit untuk Bebaskan Kapal Asing
Insiden itu terjadi setelah Reuters melaporkan selusin penahanan serupa tahun lalu.
Dalam kasus tersebut, pemilik kapal melakukan pembayaran tidak resmi masing-masing 300.000 dollar AS dan kapal yang ditahan oleh angkatan laut Indonesia di timur Singapura dibebaskan.
Tanker bahan bakar Nord Joy ditumpangi oleh personel angkatan laut bersenjata pada 30 Mei saat berlabuh di perairan Indonesia.
Tepatnya di sebelah timur Selat Singapura, salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia, kata dua sumber keamanan.
Diminta untuk mengomentari apakah perwira angkatan laut telah meminta 375.000 dollar AS untuk melepaskan Nord Joy, Julius mengatakan: "Ini sangat dilarang." Dia tidak menanggapi permintaan untuk rincian lebih lanjut.
Dia membenarkan personel angkatan laut telah menahan Nord Joy karena dicurigai berlabuh di perairan Indonesia tanpa izin, melanggar hak lintas laut Indonesia, dan berlayar tanpa bendera nasional.
"Informasi awal (kasus) masih dalam proses penyelidikan awal di pangkalan angkatan laut Batam," kata dia.
Berdasarkan hukum Indonesia, berlabuh tanpa izin membawa hukuman maksimum satu tahun penjara untuk kapten kapal dan denda Rp 200 juta.