News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Hadapi Dakwaan Jaksa KPK Hari Ini

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti mengebakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022). Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan Dosen I Dewa Nyoman Wiratmaja ditahan KPK terkait tindak pidana korupsj pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat dakwaan dua terdakwa perkara dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali.

Dua terdakwa yakni mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW) dan Dosen Universitas Udayana sekaligus mantan Staf Eka Wiryastuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW).

"Berdasarkan penetapan majelis hakim, hari ini diagendakan sidang perdana pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa KPK dengan terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja di Pengadilan Tipikor pada PN Denpasar," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).

Ali mengatakan paparan lengkap terkait dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh para terdakwa, selengkapnya telah tertuang dalam surat dakwaan tim jaksa.

"Tim jaksa dan para terdakwa hadir langsung di Pengadilan Tipikor," katanya.

Baca juga: Limpahkan Berkas, Jaksa KPK Siap Sidangkan Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti Dkk

KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan, Bali Tahun 2018.

Ketiga tersangka tersebut yakni, mantan Bupati Tabanan Bali dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW).

Kemudian, Dosen Universitas Udayana sekaligus mantan Staf Eka Wiryastuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW) dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rifa Surya (RS).

Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Sedangkan Rifa Surya, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Rifa Surya diduga menerima suap bersama mantan pejabat Kemenkeu, Yaya Purnomo.

Dimana, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat Yaya Purnomo.

Dalam perkara ini, Yaya Purnomo dan Rifa Surya diduga telah menerima uang dari Eka Wiryastuti melalui Nyoman Wiratmaja secara bertahap senilai Rp 600 juta dan 55.300 dolar AS atau setara Rp 794 juta.

Jika diakumulasikan, uang dugaan suap yang diterima Yaya dan Rifa dari Eka senilai Rp 1,39 miliar.

Adapun uang sebesar Rp 1,39 miliar tersebut diduga merupakan fee yang disepakati Yaya Purnomo, Rifa Surya, dan Eka Wiryastuti untuk memuluskan pencairan DID untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018.

Terungkap juga ada kode suap "Dana Adat Istiadat" untuk menyamarkan permintaan uang tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini