Kasus Magelang Pelaku Sudah Terlacak
Sementara itu, seorang petani Aglaonema asal Magelang, Agus Sutrisna, mengatakan terduga pelaku yang mencuri Aglaonema miliknya senilai lebih dari Rp50 juta sudah terlacak.
Kronologi kejadian pada Rabu (18/6/2022) lalu, Aglaonemanya dicuri oleh orang yang tak dikenal sekitar pukul 07.30 WIB.
“Saat itu saya langsung lapor di Polsek Muntilan, lalu pada tanggal 20 Mei 2022 saya dapat kiriman video via WA. Menginformasikan bahwa ada orang yang menawarkan Aglaonema secara borongan pada teman saya dan teman saya curiga bahwa Aglao yang mau diborongkan itu mirip dengan sejumlah Aglaonema saya yang hilang, makanya video tersebut dikirim ke saya untuk memastikan itu tanaman saya apa bukan,” jelasnya.
Ternyata dari video tersebut dipastikan kalau tanaman-tanaman Aglaonema tersebut memang miliknya.
Ia lalu melacak siapa yang mengirim video tersebut dan berusaha menjual Aglaonema curian itu, ada seorang pria dengan inisial Y yang mengakui kalau ia yang mengirim dan berusaha menjual Aglaonema itu.
Namun, Y mengelak jika ia pencurinya, ia mengaku hanya mendapat kiriman video dari temannya berinisial YL.
Akhirnya, korban ditemani Penyidik Polsek Muntilan diantar oleh Y menuju rumah YL.
Di kediaman YL, hanya bertemu kakak YL dan saat ditanya oleh penyidik, menyampaikan YL sudah pergi sejak dua hari sebelumnya sambil membawa barang bukti atau Aglaonema yang dicuri tadi.
Kasus ini masih terus bergulir dan pelaku akan segera diproses hukum.
DPP ASA: Tak Ada Damai, Lanjut Pengadilan
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ASA, Raden Agus Choliq, menegaskan pihaknya telah menugaskan Divisi Hukum DPP ASA untuk langsung mendampingi korban.
“Pokoknya kami tidak akan beri ampun, tidak ada kata damai, pasti lanjut ke pengadilan, karena peristiwa ini terus terjadi,” jelasnya.
Ia mengisahkan suatu kasus ada pencuri yang ketahuan, lalu karena rasa kemanusiaan akhirnya dimaafkan dan tidak dibawa ke ranah hukum.