Tapi, orang tersebut ternyata kembali melakukan tindak pencurian.
Belajar dari hal ini, Raden Agus mengimbau untuk para korban pencurian agar segera melapor ke DPC ASA terdekat atau tempat bernaung untuk segera dibantu atau didampingi sampai ke ranah hukum.
Sementara itu Ketua Divisi Hukum DPP ASA, Lukman Hakim, mengatakan kalau saat ini divisinya pro aktif mendampingi kasus korban pencurian.
“Kasus Tangerang dan kasus Magelang contohnya langsung kami supervisi, kami akan kawal dan bantu sehingga pihak kepolisian akan memproses sampai pengadilan, bahkan sebagai tambahan alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHP, kami pun siap sebagai saksi ahli pidana secara gratis” jelasnya.
Lukman juga menegaskan bahwa bukan hanya pencuri yang akan diproses, penadah yang tahu dan memilih untuk membeli Aglaonema terindikasi curian juga bisa dibawa ke ranah hukum.
“Ingat, penadahan adalah delik sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara tanpa perlu diproses pencurinya,” kata advokat yang juga seorang dosen hukum pidana di Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya yang berada di bawah naungan POLRI.
Meski demikian, tak semua kasus dibawa ke ranah hukum, ia mencontohkan kasus penipuan ID (jenis) Aglaonema.
Yakni Aglaonema murah, tapi mirip dijual dengan harga yang tak semestinya atau di-akukan Aglaonema dengan ID yang memiliki harga mahal.
“Untuk kasus Penipuan ID Aglaonema yang selesai melalui jalur mediasi oleh Divisi Hukum ASA Pusat, hal mana pelaku beralasan saat beli secara nota juga ditipu, namun dengan ancaman dari kami jika sekali lagi sengaja mengulangi perbuatannya akan diproses secara hukum. Di mana pelaku telah mengganti kerugian kepada korban, ada 9 kasus di Banyumas, Banyuwangi, Purwokerto, Tangerang, Jakarta, Bandung, Yogyakarta, dan Medan,” pungkasnya.(*)