Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Lasmi Indaryani.
Lasmi akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat sang ayah, eks Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS).
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi di Pemerintahan Kabupaten Banjarnegara tahun 2019-2021 untuk tersangka BS dkk," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).
Selain Lasmi, penyidik KPK juga memanggil H. Kaswan, swasta (PT Daya Samudera Cipta Mandiri); Mistar, pengemudi/sopir PT Bumi Redjo (Direktur Utama PT Sutikno Tirta Kencana); dan Sartono , swasta/Staff Quality Control PT Agung Darma Intra.
Baca juga: Eks Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Tersangka Lagi, KPK Bakal Periksa Anggota DPR Lasmi Indaryani
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejati Jateng, Jalan Pahlawan No. 14, Kota Semarang, Jawa Tengah," ditambahkan Ali.
Diketahui, KPK kembali menjadikan mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka.
Hal itu berdasarkan pada penyidikan perkara sebelumnya, tim penyidik KPK menemukan kecukupan alat bukti adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga dilakukan oleh Budhi Sarwono dan kawan-kawan.
"Yaitu dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggara negara yang dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikut serta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi," kata Ali Fikri, Senin (13/6/2022).
Ali mengatakan saat ini proses pengumpulan alat bukti sedang berjalan, di antaranya dengan agenda pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi.
"KPK mengharapkan partisipasi publik untuk ikut serta memantau dan mengawal proses penyidikan perkara ini dimana apabila memiliki informasi maupun data terkait perkara ini dapat menginformasikan pada tim penyidik KPK maupun melalui layanan call center 198," katanya.
Dalam perkara sebelumnya, Budhi Sarwono telah divonis 8 tahun penjara denda Rp700 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Budhi dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap terkait proyek di Kabupaten Banjarnegara tahun 2017 hingga 2018.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menyatakan Budhi terbukti melanggar Pasal 12 huruf i UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Namun, hakim membebaskan Budhi dari Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat KUHP. Hakim menilai perbuatan gratifikasi Budhi tak terbukti.
Saat ini, Budhi Sarwono juga masih menyandang status sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Komisi antikorupsi pun telah menyita aset milik Budhi senilai Rp10 miliar dalam penyidikan pencucian uang ini.