News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Organisasi Khilafah di Indonesia

Polisi Masih Selidiki 30 Sekolah yang Terafiliasi ke Khilafatul Muslimin

Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih terus melakukan pengembangan terkait kasus Khilafatul Muslimin sejak penangkapan Abdul Qadir Baraja pada 7 Juni 2022 lalu di Bandar Lampung.

Terbaru, polisi mengungkapkan adanya 30 lembaga pendidikan yang diduga terafiliasi dengan organisasi masyarakat (Ormas) Khilafatul Muslimin.

Kabid Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut adanya dugaan 30 sekolah yang terafiliasi dengan Khilafatul Muslim berdasarkan pemeriksaan tersangka AS.

Ke-30 sekolah tersebut dikomandani oleh AS yang ditangkap di Mojokerto, Jawa Timur, Senin (13/6/2022) kemarin.

AS disebut berperan dalam melakukan doktriniasi dan menisbatkan sebagai menteri pendidikan dari ormas tersebut.

"Kita akan jelaskan beberapa hari ke depan akan ada rilis lebih lanjut terkait pemeriksaan sedang dilakukan enam orang tersangka," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2022).

Namun, hingga saat ini Zulpan masih belum membeberkan identitas 30 sekolah tersebut.

Ia berdalih saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang telah ditangkap.

"Nanti akan diupdate. Saat ini penyidik masih mendalami secara menyeluruh soal temuan 30 lembaga pendidikan yang terpapar ideologi khilafah ini," kata Zulpan.

Sebelumnya, pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap di Lampung pada 7 Juni 2022 lalu.

Pengembangan pun berlanjut, polisi kembali menangkap tersangka lainnya berinisial AA, IN, F, dan SW yang diamankan di Lampung, Medan, dan Bekasi pada Sabtu (11/6/2022) lalu.

Hingga saat ini, enam tersangka sudah ditangkap di sejumlah daerah.

Penangkapan itu dilakukan di Lampung, Medan, Bekasi hingga Mojokerto dan telah menyita sejumlah barang bukti.

Dalam kasus ini, seluruh tersangka disangkakan melanggar pasal 14 dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Selain itu, UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang organisasi masyarakat (Ormas).(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini