Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Edy Mulyadi menjalani persidangan lanjutan soal perkara ucapan 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak'.
Sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/6/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor.
Saksi pelapor atas nama Sivianus Tri Rumiansyah Tului dari Kalimantan dihadirkan dalam persidangan ini.
Dia menyebut warga Kalimantan marah dan sakit hati atas pernyataan dari Edy Mulyadi.
"Pernyataan terdakwa di acara itu mengatakan wilayak Kalimantan adalah tempat jin buang anak, penghuninya genderuwo dan kuntilanak. Sangat melukai kami sebagai warga kalimantan dalam pernyataan Edy Mulyadi," kata Sivianus dalam persidangan.
Sivianus yang juga merupakan Ketua Pemuda Dayak Indonesia itu membuat laporan polisi atas desakan sejumlah organisasi yang tidak terima atas ucapan tersebut.
Baca juga: Edy Mulyadi Kembali Jalani Sidang Jin Buang Anak dengan Agenda Pemeriksaan Saksi Pelapor
Dia menerangkan dampak dari ucapan Edy itu membuat gejolak khususnya warga Kalimantan Timur yang menjadi tempat Ibu Kota Negara (IKN) tersebut.
"Kami rapat haru Minggunya, tapi saya lupa tanggalnya. Senin kami buat laporan ke Polda Kaltim, Selasa ada demo di Balikpapan, Rabu ada demo di Samarinda, terus ada ormas yang menutup jalan," ucapnya.
Sivianus menegaskan wilayah yang akan dijadikan Ibu Kota Negara (IKN) terdiri dari transmigran asal berbagai wilayah seperti Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Selama ini, ia menjamin tidak ada persoalan dengan warga asli Kalimantan.
"Kami sangat menerima harmonisasi kehidupan," ujar Stepanus.
Namun, ucapan Edy menurutnya malah memantik emosi warga Kalimantan.
Bahkan, lanjutnya, anggotanya akan melakukan penyisiran atau sweeping terhadap Edy untuk mengetahui suku dari Edy Mulyadi.