TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jamaah Muslimin (Hizbullah), Agus Sudarmaji menegaskan bahwa Jamaah Muslimin (Hizbullah) sejak awal ditetapkannya kembali pada tahun 1953 tidak mendeklarasikan sebagai sebuah ormas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan ormas di Indonesia.
Hal ini disampaikan Agus Sudarmaji sebagai hak jawab atas pemberitaan Tribunnewswiki.com edisi 12 Juni 2022, pukul 11.02 WIB tentang Jama’ah Muslimin (Hizbullah).
Berikut hak jawab selengkapnya yang disampaikan Sekretaris Jamaah Muslimin (Hizbullah), Agus Sudarmaji:
1. Perlu kami sampaikan bahwa pada kalimat “Jama’ah Muslimin (Hizbullah) adalah salah satu organisasi masyarakat Islam di Indonesia.”
Ini merupakan kalimat yang tidak berdasarkan sumber rujukan yang valid berkait dengan organisasi masyarakat Islam.
Jamaah Muslimin (Hizbullah) sejak awal ditetapkannya kembali pada tahun 1953 tidak mendeklarasikan sebagai sebuah ormas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan ormas di Indonesia.
2. Jama’ah Muslimin (Hizbullah) bukan merupakan ormas sebagaimana dimaksud dalam Perppu No: 2 tahun 2017.
Jamaah Muslimin (Hizbullah) berbentuk Gemeinschaft, merupakan suatu wadah kesatuan umat yang telah ada dan dicontohkan praktiknya pada masa Rasulullah Muhammad Shallallahu alaihi Wasalam dan para sahabatnya.
3. Kalimat "Jamaah tersebut mengklaim kelompoknya sebagai wujud Khilafah 'Ala Minhajin Nubuwwah", kalimat tersebut merupakan kesimpulan dari penulis (redaksi) yang tidak tepat karena Jama’ah Muslimin (Hizbullah) tidak pernah mengklaim hal itu.
Jamaah Muslimin (Hizbullah) meyakini bahwa Khilafah 'Ala Minhajin Nubuwwah bukan merupakan institusi politik, tetapi semata-mata sebagai wujud kemasyarakatan Islam yang berdasarkan wahyu Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Baca juga: Sekretaris Agus Sudarmaji: Jamaah Muslimin Tak Ada Hubungannya dengan Khilafatul Muslimin
Keberadaan Khilafah 'Ala Minhajin Nubuwwah tidak menolak institusi pemerintahan yang sudah ada sepanjang membawa kemaslahatan bagi umat manusia.
4. Kalimat "Berbai'at kepada Imam Jamaah Muslimin Hizbullah adalah wajib hukumnya."
Wajibnya berbaiat kepada pemimpin bukan pendapat Jama’ah Muslimin (Hizbullah), melainkan pendapat para ulama berdasarkan Al-Quran dan Hadits.
Jamaah Muslimin (Hizbullah) berusaha mengamalkan hal tersebut tanpa menyalahkan kelompok lain yang berbeda pendapat.
5. Baiat dalam Jama’ah Muslimin adalah semata-mata melaksanakan perintah Allah dan rasul-Nya, bukan sebagai gerakan penggalangan massa untuk tujuan politik.