News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Irjen Napoleon Duga Ada Kesengajaan Dirinya Dipindah ke Rutan Bareskrim: Agar Saya Bertemu M Kece

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus kekerasan ke M. Kece, Irjen Napoleon usai menjalani sidang lanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022).

Laporan wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Napoleon Bonaparte merasa heran kenapa dirinya dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri dari tahanan Mako Brimob.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2022), Irjen Napoleon Bonaparte mempertanyakan di mana seharusnya dirinya menjalani masa penahanan.

Pertanyaan itu ditujukan kepada Bripda Asep selaku petugas Rutan Bareskrim yang menjadi saksi dalam kasus penganiayaan dengan terdakwa Napoleon.

"Sebetulnya sebagai anggota Polri aktif, saya harusnya ditahan di mana?" tanya Napoleon.

Hakim ketua Djuyamto lalu menjawab Napoleon.

Baca juga: Video CCTV Rutan Bareskim Polri Diputar dalam Sidang, Jaksa Bingung Irjen Napoleon Tak Berada di Sel

Hakim menyebut itu bukan kapasitas saksi untuk menjawab.

"Tidak, itu bukan kewenangan saksi," ujar hakim.

Di sinilah kemudian Napoleon berbicara mengenai penempatan tahanan untuk anggota Polri aktif.

Kata Napoleon, seharusnya, anggota Polri aktif ditahan di Mako Brimob sesuai ketetapan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Baik. Itu kan tahanan umum. Tahanan anggota Polri aktif kan ada di Brimob. Sebagai informasi Yang Mulia, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah menetapkan saya pindah ke Brimob," ujar Napoleon.

Baca juga: Dua Polisi Jadi Saksi di Sidang Penganiayaan M Kece Dengan Terdakwa Irjen Napoleon

Napoleon menyebut saat itu sejatinya ia telah dipindahkan jaksa ke tahanan Mako Brimob sebelum akhirnya dikembalikan lagi ke Rutan Bareskrim.

Napoleon menuding ada kesengajaan terkait perpindahan itu yakni untuk membuatnya bertemu dengan M Kace.

"Sudah dipindahkan oleh saudara jaksa ,tapi dikembalikan lagi ke Rutan Bareskrim. Nampaknya ada kesengajaan untuk membuat saya ketemu dengan Kace," ungkap Napoleon.

Diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa melakukan penganiayaan terhadap YouTuber M Kece di Rutan Bareskrim. Napoleon juga melumuri M Kace dengan kotoran manusia.

Baca juga: Kata Kapolri, Irjen Napoleon Bonaparte Bakal Disidang Pemecatan Seusai Kasusnya Inkrah

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Napoleon melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT.

Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah.

Napoleon didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini