News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Youtuber Muhammad Kece Jadi Tersangka

Sidang Penganiayaan M Kece dengan Terdakwa Irjen Napoleon, 2 Polisi Dihadirkan Jadi Saksi

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua saksi, Bripka Wandoyo dan Bripka Asep Sigit diperiksa dalam sdang dugaan kekerasan terhadap Youtuber M Kece atas terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte pada Kamis (16/6/2022), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Laporan wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan kekerasan terhadap Youtuber M Kece atas terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte, Kamis (16/6/2022).

Agendanya masih sama, yakni pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

M Kece tidak hadir sebagai saksi korban untuk ketiga kalinya.

Pasalnya, Kece yang terjerat perkara penistaan agama telah diputus atau vonis atas banding yang dia ajukan pada 6 Juni 2022 lalu di Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat.

"Sehingga, kami mendapat peraturan sah dari PT Jabar yang menyampaikan bahwa tidak diberi kewenangan untuk mengeluarkan penetapan karena dari masing-masing pihak baik dari JPU maupun terdakwa belum nyatakan sikap kasasi," ucal JPU di ruang sidang.

Mendengar jawaban itu, hakim ketua Djuyamto mengingatkan JPU terkait kewajiban menghadirkan saksi di dalam persidangan. 

Baca juga: Napoleon Bonaparte: Aneh, Alasan Tidak Hadirnya M Kece dalam Sidang

Sebab, jelas Djuyamto, menghadirkan saksi berkaitan dengan pembuktian agar perkara terang benderang.

"Kita kembali pada asas dari JPU bahwa kewajiban saksi datang adalah kewajiban jpu, karena konteksnya saodara yang mengajukan perkara ini pembuktian," ucap Djuyamto.

Sehingga, pada hari ini, JPU menghadirkan dua saksi yang merupakan anggota Polri, yakni Bripda Asep Sigit dan Bripka Wandoyo. Dalam perkara ini, Bripda Asep adalah sosok yang mengganti gembok sel tahanan Kece.

Mengetahui Kece tidak hadir untuk kali ketiga sebagai saksi korban, Napoleon selaku terdakwa bereaksi. 

Eks Kadiv Hubinter Baresrim Polri itu memohon pada majelis hakim untuk meniadakan atau menggugurkan keterangan yang telah disampaikan Kece.

"Mengingat sudah ketiga kali saudara Kace tidak hadir, saya sebagai terdakwa mohon kepada majelis hakim untuk meniadakan keterangan saksi Kace sebagai pelapor. Karena dia tidak merasa sidang ini penting," tegas Napoleon.

Perwira aktif Polri itu juga merujuk pada keterangan JPU yan menyatakan kalau Kece tidak dalam kondisi sakit. Artinya, saksi yang tidak dapat hadir di dalam persidangan hanya boleh dalam alasan sakit.

"Apapun yg disampaikan penuntut umum hari ini, tidak dinyatakan dia sakit, artinya dia sehat. Padahal, ketidakbisaan pengadilan menghadirkan saksi hanya karena sakit, bukan karena alasan tadi," tegas dia.

Hakim Djuyamto mencoba menengahi. Dia mengatakan, seorang saksi bisa dihadirkan secara paksa.

"Tentu sebagaimana, nanti peradilan bisa dihadirkan secara paksa, apa yang disediakan oleh hukum acara majelis akan gunakan," ucap Djuyamto.

Akhirnya, persidangan kembali berlangsung dengan agenda pemeriksaan terhadap Bripka Wandoyo dan Bripka Asep Sigit.

Untuk diketahui, dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M. Kace di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini