4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19;
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD;
6. Maksimal dua NIK dalam satu KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Segera Gabung Gelombang
Bagi pendaftar yang sudah memiliki akun Prakerja, berikut cara gabung gelombang 33, yang dikutip dari akun Instagram @prakerja.go.id:
1. Login ke dashboard prakerja.go.id;
2. Klik "Gabung Gelombang";
3. Tinggal menunggu konfirmasi.
Cara Daftar Kartu Prakerja
Sementara, bagi yang belum mempunyai akun Prakerja, berikut cara mudah mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 33:
1. Buat Akun
a. Kunjungi laman www.prakerja.go.id;
b. Masukkan alamat email;
c. Unggah foto KTP asli, kartu keluarga, nomor HP, dan data diri lainnya untuk diverifikasi;