TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek penerima Bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
Bansos PKH telah memasuki tahap pencairan bulan Juni 2022.
Penerima bansos PKH akan menerima bantuan melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) dan akan dicairkan langsung melalui mesin ATM dan E-warong terdekat atau secara tunai melalui petugas keluarahan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi Pasar Baros, Kabupaten Serang, Banten untuk menyerahkan sejumlah bantuan sosial bagi penerima manfaat PKH dan para pedagang, pada Jumat (17/6/2022).
“Ini isinya Rp1,2 (juta), buat uang minyak goreng Rp300 ribu, cukup enggak?” tanya Presiden kepada warga penerima manfaat.
Bantuan sebesar Rp1,2 juta yang diberikan Presiden merupakan Bantuan Modal Kerja (BMK) bagi para penerima manfaat PKH.
“Ini 1,2 juta sebaiknya dipakai tambahan modal usaha, atau yang Rp300 ribu untuk beli sembako utamanya minyak goreng,” tutur Presiden, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet.
Baca juga: CEK PENERIMA Bansos PKH Tahap II Cair Juni 2022 di cekbansos.kemensos.go.id, Simak Kriteria Penerima
Penyaluran bansos PKH saat ini telah memasuki Tahap II yang disalurkan per triwulanan (setiap tiga bulan), yaitu April, Mei, dan Juni, dikutip dari akun Instagram @kemensosri.
Selengkapnya, inilah pembagian Tahap Penyaluran Bansos PKH:
- Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret;
- Tahap 2: April, Mei, dan Juni;
- Tahap 3: Juli, Agustus, dan September;
- Tahap 4: Oktober, November, dan Desember.
Bansos PKH bertujuan mengurangi angka dan memutus rantai kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mengubah perilaku yang kurang mendukung peningkatan kesejahteraan dari kelompok paling miskin.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Terbaru 17 Juni 2022 di Alfamart dan Indomaret: SunCo, Bimoli, Tropical, Sovia
Cara Cek Penerima Bansos PKH
Penerima bansos PKH adalah masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai data Kemensos.
1. Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id;
2. Isi alamat, yaitu "Provinsi","Kabupaten", "Kecamatan", kemudian "Desa";
3. Lalu, isi nama penerima bansos PKH;
4. Kemudian, masukkan huruf kode pada kolom;
5. Tekan tombol "Cari data".
Sistem akan memproses pencarian hingga data penerima bansos dengan identitas terkait akan ditampilkan.
Penerima bansos PKH dapat mengecek secara mandiri pada nama yang tertera di laman cekbansos.kemensos.go.id.
Besaran Jumlah Dana Bantuan PKH
1. Ibu hamil menerima bantuan sebesar Rp 750.000/Bulan (Rp 3.000.000/Tahun);
2. Anak usia dini (0 hingga 6 tahun) menerima bantuan sebesar Rp 750.000/Bulan (Rp 3.000.000/Tahun);
3. Anak SD/sederajat menerima bantuan sebesar Rp 225.000/Bulan (Rp 900.000/Tahun);
4. Anak SMP/sederajat menerima bantuan sebesar Rp 375.000/Bulan (Rp 1.500.000/Tahun);
5. Anak SMA/sederajat menerima bantuan sebesar Rp 500.000/Bulan (Rp 2.000.000/Tahun);
6. Lanjut usia 70 tahun ke atas menerima bantuan sebesar Rp 600.000/Bulan (Rp 2.400.000/Tahun);
7. Disabilitas berat menerima bantuan sebesar Rp 600.000/Bulan (Rp 2.400.000/Tahun).
Baca juga: Dukung Pemberdayaan Masyarakat, PNM Berikan Bantuan Sosial di Banyuwangi
Kriteria Penerima Bansos PKH
Ada beberapa kriteria penerima bansos PKH menurut Kemensos RI, sebagai berikut:
Komponen Kesehatan
1. Ibu Hamil
Bantuan diberikan maksimal untuk dua kali kehamilan.
2. Anak Usia Dini
Untuk usia 0 hingga 6 tahun dan dibatasi maksimal untuk dua anak.
Komponen Pendidikan
1. SD/MI Sederajat
Untuk anak usia 6 hingga 12 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
2. SMP/Mts Sederajat
Untuk anak usia 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
3. SMA/MA Sederajat
Untuk anak usia 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Komponen Kesejahteraan Sosial
1. Lanjut Usia 70 tahun ke atas
Untuk penerima maksimal satu orang dan berada dalam keluarga.
2. Penyandang Disabilitas Berat
Untuk penerima maksimal satu orang dan berada dalam keluarga (bagi penyandang disabilitas fisik dan mental).
Baca juga: 11 KK yang Rumahnya Rusak Parah Akibat Pergeseran Tanah Dapatkan Bantuan dari BPBD Kabupaten Lebak
Cara Daftar Menjadi Penerima Bantuan:
Masyarakat yang belum mendapatkan bantuan sosial dapat mengajukan atau mengusulkan diri melalui cara berikut:
- Download Aplikasi Cek Bansos;
- Kemudian login dan klik menu 'Daftar Usulan';
- Lalu pemilik akun tinggal menambahkan usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat lain, klik 'Tambah Usulan';
- Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil sesuai wilayah pengusul pada Kartu Keluarga;
- Jika pengusul mengajukan keluarga sendiri maka status sama dengan 1 KK;
- 'Field' yang diisi untuk menu usulan, seluruh data wajib diisi sesuai dengan data kependudukan;
- Jika NIK yang diinput sesuai data Dukcapil, akan muncul menu 'Pilih Bansos';
- Pendaftar hanya tinggal menunggu kelanjutan dari penyaluran bansos.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Bansos