News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aksi Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Banjir Tepuk Tangan Saat Bertemu Warga Desa Tegalrejo Malang

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menemui warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang Jawa Timur pada Minggu (19/6/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kedatangan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto disambut tepuk tangan meriah dan sorak sorai dari warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Minggu (19/6/2022).

Mereka saling bersahut-sahutan ketika menjawab pertanyaan Hadi Tjahjanto mengenai jenis tanaman yang mereka tanam untuk hidup sehari-hari.

Tanaman tersebut di antaranya tebu, jagung, talas, suweg, dan lain sebagainya.

Terdengar juga beberapa kali teriakan, "Hidup Pak Menteri!".

Sebagian dari mereka juga ada yang tampak merekam apa yang disampaikan Hadi melalui ponsel mereka.

Di hadapan sejumlah warga, Hadi mengatakan telah mendengarkan permasalahan yang ada di Desa Tegalrejo tersebut dari Staf Kantor Pertanahan area Jawa Timur khususnya terkait dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang dioperasionalkan PTPN XII.

Karena itu, kata dia, kedatangannya di antaranya adalah untuk mencari solusi yang terbaik bagi warga.

Satu di antara solusi yang disampaikan Hadi adalah warga boleh memanen semua tanaman yang sudah telah ditanam tersebut.

Baca juga: Hari Pertama Menjabat, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto Sambangi Kapolri

"Bapak-bapak dan ibu-ibu sekalian yang sekarang masih menanam jagung, tebu, mbote (talas), dan sebagainya, masih bisa dipanen. Masih bisa diambil. Masih, silakan dipanen semuanya," kata Hadi dalam keterangan video Humas ATR/BPN pada Minggu (19/6/2022).

Namun demikian, warga juga harus mendata terkait diri dan lahan yang mereka garap tersebut.

Nantinya, kata dia, akan dibuat kesepakatan kerja sama antara warga dengan PTPN XII.

Hal tersebut, kata Hadi, karena di sisi lain, lahan yang mereka garap adalah milik PTPN XII yang merupakan BUMN.

Bagaimana pun, kata dia, PTPN tetap harus mendapatkan keuntungan dari kegiatan di atas lahan tersebut.

Baca juga: Diberi Tugas oleh Jokowi, Zulkifli Hasan dan Hadi Tjahjanto Segera Realisasikan Target

Untuk itu, kata dia, ia akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang bertugas mengawasi proses pendataan tersebut sekaligus melindungi warga dari mafia tanah.

Satgas tersebut, kata dia, akan dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Timur.

"Satgas yang akan mengawasi ini langsung turun. Dan nanti perkembangannya akan terus dilaporkan kepada saya. Saya akan terus mengikuti. Yang penting Bapak-Bapak Ibu-Ibu sekalian tidak kehilangan garapan," kata Hadi kepada warga.

Setelah menyampaikan hal tersebut, Hadi kemudian membuka kesempatan bagi warga untuk berbicara mengenai permasalahan yang mereka hadapi.

Sambil memegang buku catatan, Hadi mengatakan akan mencatat persoalan-persoalan yang ada di lapangan.

"Saya catat semua permasalahan di lapangan. Yang jelas negara ini akan berpihak kepada rakyat. Tapi semua adalah berdasarkan aturan Undang-Undang yang berlaku. Kita cari solusi yang terbaik," kata Hadi.

Baca juga: Ini Alasan Mengapa Jokowi Tunjuk Hadi Tjahjanto dan Zulkifli Hasan untuk Menjadi Menteri

Ia juga mengatakan akan mendalami sejumlah persoalan yang diadukan warga.

Hadi pun meminta agar warga tidak gegabah menghadapi persoalan tersebut.

Ia juga mengatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian BUMN terkait hal itu.

"Tentunya nanti juga akan saya koordinasikan dengan kementerian terkait. Karena PTPN ini kan di bawah Kementerian BUMN ya Bapak Ibu sekalian. Nanti saya akan koordinasi, kita mencari solusinya, yang penting adalah untuk kebaikan kita semua," kata Hadi.

Dalam kunjungan tersebut Hadi didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur Jonahar dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang La Ode Asrafil beserta jajaran.

Sebelum menemui warga, Hadi sempat mendengarkan paparan dari beberapa Kepala Kantor Pertanahan di Provinsi Jawa Timur terkait permasalahan pertanahan yang dihadapi di wilayahnya masing-masing.

Setelah berdiskusi, Hadi kemudian memberikan pengarahan kepada jajarannya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

Hadi juga sempat melakukan peninjauan lahan HGU PTPN XII Kebun Pancursari.

Diberitakan sebelumnya Perkebunan Nusantara (PTPN) XII (Persero) bersama Kejaksaan Negeri serta Forkopimda Kabupaten Malang mengadakan penyuluhan hukum kepada Masyarakat Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

Langkah ini dilakukan terkait permasalahan konflik tanah antara sekelompok masyarakat Desa Tegalrejo dengan PTPN XII sebagai pemilik hak atas tanah berupa Hak Guna Usaha di Balai Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

Kegiatan yang diikuti sekitar 76 orang warga Tegalrejo beserta perangkat Desa tersebut, dihadiri Bupati Kab. Malang, Muhammad Sanusi, Kapolres Kab. Malang, AKBP Hendri Umar, Kepala Dinas Pertanahan Kab. Malang, Abdul Kodir, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kab. Malang, La Ode Asrafil, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Wilayah BPN Kanwil Jawa Timur, Arya Ismana dan Komandan Kodim 0818, Letkol Inf Yusub Dody Sandra yang sekaligus menjadi narasumber.

Langkah ini dilakukan setelah adanya keputusan inkracht (telah berkekuatan hukum tetap) atas gugatan warga Desa Tegalrejo, atas nama Kusnadi dan kawan-kawan (dkk) pada Januari lalu. Kemenangan itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen No.160/Pdt.G/2020/PN Kpn tanggal 13 Januari 2021.

Kepala Bagian Sekretaris Perusahaan PTPN XII, Winarto mengungkapkan bahwa melalui kuasa hukumnya, yakni Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Kab Malang, PTPN XII telah memenangkan gugatan yang diajukan oleh Kusnadi Dkk.

"PTPN XII sudah menang pada tanggal 13 Januari 2021, hal ini menunjukkan kepemilikan HGU yang sah dan berkekuatan hukum”, ungkap Winarto, Senin (29/3/2021).

Tidak lama berselang dari kemenangan itu, PTPN XII kembali menghadapi sidang gugatan oleh Kusnadi Dkk dengan agenda sidang Mediasi gugatan nomor register perkara 25/Pdt.G/2021/PN.Kpn tanggal 4 Februari 2021, pada hari Rabu (10/3/2021).

“Bahkan isi gugatan dan tuntutan hampir keseluruhan sama dengan gugatan sebelumnya yaitu perkara nomor 160/Pdt.G/2020/PN.Kpn yang telah dimenangkan oleh PTPN XII,” jelas Winarto.

Sebelumnya sekelompok warga Desa Tegalrejo telah beberapa kali menggugat PTPN XII dengan mempermasalahkan obyek gugatan yang sama, yaitu SHGU No. 2 milik PT Perkebunan Nusantara XII dengan dalil bahwa Sertifikat HGU tersebut tumpang tindih dengan Sertifikat hak Milik Warga Desa Tegalrejo hasil dari redistribusi tanah yang sudah dilaksanakan pada tahun 1998.

Faktanya lokasi Sertifikat hak milik yang dimaksud warga dan lokasi obyek sertifikat HGU PTPN XII Kebun Pancursari berbeda lokasi sebagaimana ditegaskan dalam jawaban PTPN XII dalam Perkara nomor 160/Pdt.G/2020/PN.Kpn.

Adapun gugatan-gugatan yang telah diajukan sekelompok warga desa Tegalharjo yang telah dimenangkan oleh PTPN XII seluruhnya.

Yaitu, pertama gugatan yang diajukan oleh Ari Ismanto Bin Tukirin CS pada tahun 2018 yang dimenangkan oleh PTPN XII melalui Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen No. 115/Pdt.G/2018/pn. Kpn tanggal 28 Mei 2019 jo Putusan No. 835/PDT/2019/PT SBY.

Kedua, Gugatan yang diajukan oleh Ponidi CS pada tahun 2019 yang dimenangkan oleh PTPN XII melalui Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur No. 111Pdt/2020/PT SBY tanggal 20 Mei 2020 yang membatalkan Putusan PN Kepanjen No. 93/Pdt.G/2019/PN Kpn tanggal 31 Oktober 2019.

Dan ketiga, gugatan perdata yang diajukan oleh Kusnadi CS pada tahun 2020 yang dimenangkan oleh PTPN XII melalui Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen No. 160/Pdt.G/2020/PN Kpn tanggal 13 Januari 2021.

“Dengan adanya putusan-putusan itu secara tegas menguatkan status sertifikat HGU nomor 2 sah milik PTPN XII dan akan menambah semangat kami untuk berjuang mengembalikan aset negara yang masih berada di tangan oknum yang tidak bertanggung jawab,” tambah Winarto.

Secara terpisah Perwira Keamanan PTPN XII, Purn AKBP Budiharto menuturkan bahwa beberapa oknum warga Desa Tegalrejo masih sering memasuki areal HGU PTPN XII dengan maksud untuk menggarap areal HGU Kebun Pancursari. Namun, dicegah oleh petugas keamanan Kebun.

“Ketika dilarang, oknum warga tersebut sering berdalih dengan menunjukan Putusan PN Kepanjen No. 93/Pdt.G/2019/PN Kpn tanggal 31 Oktober 2019, padahal putusan tersebut telah dibatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur No. 111Pdt/2020/PT SBY tanggal 20 Mei 2020,” ungkap Budi kepada TribunJatim.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini