TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali memberikan tanggapan soal keberlanjutan Piala Presiden 2022.
Zainudin meminta kepada masyarakat untuk menunggu hasil investigasi terlebih dahulu terkait kejadian dua suporter bobotoh meninggal dunia di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) di Bandung, Jumat (17/6/2022) lalu.
Sebagaimana diketahui pada saat itu merupakan pertandingan antara Persib melawan Persebaya.
"Kita tunggu saja, jangan kita menyimpulkan hal-hal apa dulu sebelum ada hasil investigasi yang lengkap dari PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB)," kata Zainudin dikutip dari tayangan Kompas Tv, Senin (20/6/2022).
Baca juga: Piala Presiden 2022: Ciro Alves akan Absen dari Persib Bandung akibat Cedera Patah Tulang Bahu
Baca juga: Jelang Bali United vs Persebaya di Piala Presiden 2022, Stefano Cugurra Punya Kenangan Manis
IPW: Cabut Izin Piala Presiden
Terkait insiden tersebut, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak pihak PSSI mencabut izin atau menunda pelaksanaan pertandingan selanjutnya.
Ini dilakukan untuk mencegah adanya korban selanjutnya.
"Selain sanksi pidana yang diproses, setidaknya ada pencopotan (izin) atau setidak-tidaknya sanksi penundaan, polri berwenang untuk menunda kegiatan,"
"Menurut saya harus tunda sementara, untuk mencegah korban yang berpotensi muncul, periksa kesiapan penyelenggara, lakukan pemeriksaan siapa yang harus bertanggung jawab, makanya tunda dulu lah."
Baca juga: Pengurus PBVSI Jakarta Pusat Diminta Walikota Dhany Sukma Mengembalikan Prestasi Bola Voli
"Kami (IPW) tidak memiliki wewenang untuk menghentikan, kami meminta dalam hal ini PSSI," kata Sugeng, dikutip dari YouTube Kompas Tv,Senin (20/6/2022).
Lebih lanjut, kata Sugeng, suatu kejadian yang menewasnya manusia itu bukan hal yang sederhana.
"Karena jika ada orang yang meninggal tidak wajar berarti harus ada yang bertanggungjawab."
"Ini kan ada tanggung jawab penyelenggara, PT LIB dan ini kan berbayar. Artinya ini mereka tidak bisa memitigasi jumlah penonton yang akan masuk dan kapasitas."
"Nah ini bisa diterapkan pasal 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan mati," lanjut Sugeng.