Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyuap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Muara Perangin Angin, akan menghadapi vonis majelis hakim hari ini, Senin (6/6/2022).
Muara bakal divonis dalam perkara dugaan suap terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
"Benar, hari ini diagendakan pembacaan putusan majelis hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk terdakwa Muara PA," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/6/2022).
Ali berharap majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta hukum selama persidangan.
Sehingga, Muara bisa diputus bersalah.
Baca juga: KPK Dakwa Terbit Rencana Terima Suap Rp 527 Juta sebagai Pelicin Proyek Muara di Langkat
"KPK yakin majelis hakim akan mengakomodir seluruh analisa yuridis tim jaksa sehingga memutus bersalah terdakwa dimaksud," katanya.
Jaksa KPK sebelumnya menuntut Muara Perangin Angin dihukum 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Jaksa menyakini Muara terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Terbit Rencana Perangin Angin.
Baca juga: Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Hadapi Dakwaan Jaksa KPK Hari Ini
Jaksa meyakini Muara memberi suap senilai Rp572 juta kepada Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin demi mendapat paket pekerjaan di Dinas PUPR Langkat dan Disdik Langkat.
Dalam dakwaan, Muara Perangin Angin disebut mendapatkan paket pekerjaan penunjukan langsung di Dinas PUPR, yaitu berupa paket pekerjaan hotmix senilai Rp2,867 miliar; paket pekerjaan penunjukan langsung berupa rehabilitasi tanggul, pembangunan pagar, dan pos jaga; pembangunan jalan lingkar senilai Rp971 juta; serta paket pekerjaan penunjukan langsung berupa pembangunan SMPN 5 Stabat dan SMP Hangtuah Stabat senilai Rp940,558 juta.
Baca juga: Jadi Saksi Sidang Kasus Suap, Bupati Langkat Terbit Rencana Ucap Sumpah Mati Atasnamakan Keluarga
Pada 17 Januari 2022, Muara menemui Marcos dan Isfi untuk meminta pengurangan commitment fee menjadi 15,5 persen dan disetujui oleh Iskandar, sehingga total yang harus diserahkan oleh Muara sejumlah Rp572.221.414 dan dibulatkan menjadi Rp572 juta.
Pada 18 Januari 2022, Muara menyerahkan uang sebesar Rp572 juta yang dibungkus plastik hitam kepada Isfi Syahfitra.
Pada hari yang sama, Isfi dan Shuanda menyerahkan Rp572 juta kepada Marcos untuk diberikan kepada Terbit Rencana Perangin Angin melalui Iskandar.
Mereka diamankan petugas KPK beserta barang bukti uang.
Dalam surat dakwaan pula, Isfi disebut sebagai Anggota Grup Kuala; sementara Muara Perangin Angin, selaku Direktur CV Nizhami, didakwa menyuap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sejumlah Rp572 juta, dalam pengerjaan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021.
Dalam dakwaan, Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat disebut memiliki sejumlah orang kepercayaan, antara lain Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Orang-orang kepercayaan Terbit itu biasa disebut Grup Kuala untuk mengatur tender pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.
Isfi sendiri merupakan Wakil Bendahara di Badan Pengurus Cabang (BPC) Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Langkat, sedangkan Muara adalah Ketua BPC Gapensi Langkat.