Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mendalami dugaan aliran PT Waskita Karya Tbk (Persero) ke Komisi II DPR RI.
Dugaan aliran uang itu didalami Hakim Ketua Eko Aryanto dalam sidang lanjutan terdakwa Kepala Divisi I PT Waskita Karya tahun 2008-2012, Adi Wibowo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/6/2022).
Diduga aliran uang terkait proses pembahasan anggaran sejumlah pembangunan gedung Kampus IPDN.
Hakim Eko mendalami dugaan aliran dana itu kepada saksi mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraeni.
Awalnya hakim Eko mendalami soal proyek IPDN yang dibahas oleh anggota DPR.
Baca juga: KPK Ingatkan Waskita Karya Cs Kembalikan Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi IPDN
Kemudian, Hakim Eko menyinggung soal penganggaran.
"Apakah DPR itu bisa menolak usulan dari kementerian, dalam hal ini kemendagri untuk masalah anggaran?" tanya Hakim Eko.
"Kalau kami selama ini karena teknis itu dari Direktorat Jenderal, badan maupun yang lain Kemendagri, ya ada," jawab Diah.
"Ya berarti kan bisa bu, karena kan dibahas antareksekutif dengan legislatif," kata Hakim Eko menimpali.
Lebih lanjut Hakim Eko mendalami pengakuan Diah.
Termasuk salah satunya soal dugaan lobi-lobi agar pengajuan anggaran proyek IPDN disetujui DPR.
"Untuk itu suapaya disetujui proyek ini, apakah ada lobi-lobi antara Kemendagri dengan Komisi II?" cecar Hakim Eko.
"Kalau kami selaku Sekjen dan secara normatif tidak," jawab Diah.