Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi dan Direktur Keuangan PT Summarecon Agung Lidya Suciono.
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta dengan tersangka eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS).
"Andrianto Pitojo Adi dan Lidya Suciono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/6/2022).
Selain Andrianto dan Lidya, penyidik KPK juga turut memanggil Sekretaris Direktur Utama PT Summarecon Agung Yusnita Suhendra, Direktur Java Orient Property Dandan Jaya Kartika, serta dua staf finance PT Summarecon Agung bernama Christy Surjadi dan Valentina Aprilia.
Baca juga: KPK Lengkapi Bukti Kasus Suap Eks Wali Kota Haryadi Suyuti dari Petinggi Summarecon Agung
Masih belum diketahui apa yang akan digali penyidik terhadap mereka.
Namun belakangan tim penyidik menduga PT Summarecon Agung sengaja menyuap Haryadi Suyuti untuk mempercepat pembangunan apartemen di Malioboro, Yogyakarta.
KPK telah menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY), sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono (ON).
Dalam konstruksi perkara disebutkan, diduga suap terkait pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Yogyakarta.
Haryadi diduga menerima uang secara bertahap dengan nilai minimal sekira sejumlah Rp 50 juta dari Oon dalam setiap pengurusan izin yang diajukan sejak 2019 tersebut.
IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan akhirnya terbit dan pada Kamis, 2 Juni 2022.
Pada hari yang sama, Oon juga memberikan uang kepada Haryadi.
Namun, KPK langsung menangkap mereka usai transaksi itu.
Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), uang yang ditemukan berjumlah 27.258 ribu dolar AS. Uang itu dikemas dalam goodie bag.
Sebagai pemberi, Oon dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara selaku penerima, Haryadi, Nurwidhihartana dan Triyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.