TRIBUNNEWS.COM - Hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat tahap 1 diumumkan Senin (20/6/2022) kemarin, melalui laman ppdb.disdik.jabarprov.go.id dan dapat dilihat langsung di sekolah tempat siswa mendaftar.
Peserta yang lolos wajib mengikuti proses selanjutnya, yakni daftar ulang yang diselenggarakan pada 21-22 Juni 2022.
"Buat kalian yang sudah dinyatakan lolos PPDB tahap 1, jangan lupa daftar ulang ya!" tulis keterangan pada postingan akun resmi Instagram @disdikjabar.
Tahap daftar ulang dapat dilakukan oleh orang tua secara mandiri/luring ke sekolah tujuan atau langsung menghubungi panitia PPDB SMA, SMK, SLB negeri dan swasta penerima.
Sebelum daftar ulang, peserta harus mencetak bukti tanda diterima oleh sekolah tujuan.
Baca juga: Kemendikbudristek Pastikan Belum Ada Perubahan Pedoman PPDB Zonasi
Bukti tanda diterima tersebut bisa didapat pada halaman situs web pengumuman hasil seleksi PPDB.
Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.
Siswa yang tidak dapat mendaftar ulang pada tanggal yang telah ditetapkan wajib memberikan informasi tertulis pada pihak sekolah yang ditandatangani orang tua, paling lambat hari terakhir daftar ulang.
Ketentuan Daftar Ulang
Ada sejumlah ketentuan untuk melakukan daftar ulang, yakni:
- Menunjukkan bukti pendaftaran asli (cetak/print out dari laman PPDB saat pendaftaran online)
- Menunjukkan bukti tanda diterima (cetak/print out dari laman PPDB setelah pengumuman)
- Membawa fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan
- Menunjukkan dokumen persyaratan asli.