News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

HOAKS Link Pendaftaran PKH Tahap 2 di pkh22.my.id, Cek Penerima PKH di cekbansos.kemensos.go.id

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang. Link pendaftaran PKH tahap 2 di pkh22.my.id dipastikan hoaks, penerima bansos PKH bisa dicek di cekbansos.kemensos.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Link pendaftaran PKH tahap 2 di pkh22.my.id dipastikan hoaks, cek penerima bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id.

Kementerian Sosial memastikan informasi pendaftaran PKH tahap 2 melalui link pkh22.my.id adalah hoaks.

Hal itu disampaikan Kemensos melalui laman resminya.

"Beredar pesan di group chat Whatsapp maupun Facebook yang menyebutkan dibukanya pendaftaran PKH Tahap 2 melalui tautan: http://pkh22.my.id/?v=105gigabytes, selanjutnya di tautan tersebut, masyarakat diminta untuk mendaftarkan diri dengan masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Postingan tersebut adalah hoaks," demikian pengumuman Kemensos sebagaimana dikutip dari laman resminya, Rabu (22/6/2022).

Baca juga: Bansos BPNT Rp 200 Ribu Cair Juni 2022, Cek Penerima Bantuan Sosial di Laman DTKS

Kemensos menyatakan tidak pernah membuat website atau tautan yang membuka pendaftaran untuk program PKH tahap 2.

Ditegaskan Kemensos, penerima bansos PKH adalah masyarakat yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahetaraan Sosial yang diusulkan Pemerintah Daerah atau dapat mengajukan melalui Aplikasi Cek Bansos.

Selengkapnya penjelasan Kemensos bisa anda akses di sini: LINK

Cara cek penerima Bansos PKH

Bansos PKH tahap 2 diperkiraakan bakal cair bulan ini.

Namun, belum diketahui pasti kapan pencairan PKH tahap 2.

"Sampai saat ini belum cair," kata seorang pendamping PKH di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (22/6/2022). 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi Pasar Baros, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, untuk menyerahkan sejumlah bantuan sosial bagi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan para pedagang. (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Adapun penerima PKH bisa dilakukan melalui cekbansos.kemensos.go.id: 

Berikut langkah-langkahnya:

- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;

- Masukkan alamat seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom;

- Masukkan nama sesuai KTP;

- Masukkan kode yang tertera dalam kotak boks captcha pada kolom;

- Bila kode huruf tidak jelas, klik simbol 'reload' untuk mendapatkan kode baru;

- Klik cari data, hasil data pencarian akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Cara Daftar Menjadi Penerima Bantuan:

Masyarakat yang belum mendapatkan bantuan sosial dapat mengajukan atau mengusulkan diri melalui cara berikut:

- Download Aplikasi Cek Bansos;

- Kemudian login dan klik menu 'Daftar Usulan';

- Lalu pemilik akun tinggal menambahkan usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat lain, klik 'Tambah Usulan';

- Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil sesuai wilayah pengusul pada Kartu Keluarga;

- Apabila pengusul mengajukan keluarga sendiri maka status sama dengan 1 KK;

- 'Field' yang diisi untuk menu usulan, seluruh data wajib diisi sesuai dengan data kependudukan;

- Jika NIK yang diinput sesuai dengan data Dukcapil, akan muncul menu 'Pilih Bansos';

- Pendaftar hanya tinggal menunggu kelanjutan dari penyaluran bansos.

Baca juga: Kemensos Beri Bantuan pada Iberahim, Driver Ojol di Banjarbaru yang Idap Tumor Laring

Untuk diketahui, Bansos PKH diadakan untuk penanganan kemiskinan dan peningkatan kualitas SDM unggul.

Adapun anggaran bansos PKH tahun 2022, yaitu Rp 28,7 triliun dengan target 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Lalu, untuk penyalurannya melalui bank Himbara, yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH

Komponen Kesehatan:

- Kategori ibu hamil maksimal 2 kali kehamilan;

- Kategori Anak usia dini, usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal 2 anak.

Komponen Pendidikan:

- Kategori SD atau MI sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;

- Kategori SMP atau MTS sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;

- Kategori SMA atau MA sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Komponen Kesejahteraan Sosial:

- Kategori lanjut usia 70 tahun ke atas maksimal 1 orang yang berada dalam keluarga;

- Kategori penyandang disabilitas berat maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental.

Besaran bantuan PKH 2022

- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000 per tahun;

- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;

- Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun.

(Tribunnews.com/Daryono,Garudea,Oktavia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini