Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mendukung rencana Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyusun Permendagri yang mengatur pemilihan Penjabat (Pj) kepala daerah bisa diusulkan DPRD.
Menurutnya, pengangkatan sejumlah Pj kepala daerah baru-baru ini untuk mengisi kekosongan kursi kepala daerah akibat keserentakan Pemilu pada tahun 2024 telah menimbulkan kegaduhan dan dinilai kurang melibatkan partisipasi publik.
“Makanya, perlu pemantapan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam proses penetapan calon penjabat gubernur, pj bupati/wali kota. Sejogjanya pemerintah memerlukan pertimbangan serta usulan dari anggota DPRD dalam pemilihan penjabat kepala daerah guna memperkuat legitimasi penjabat terpilih,” kata Guspardi kepada wartawan, Rabu (22/6/2022).
Legislator asal Sumatera Barat itu menambahkan, usulan yang disampaikan oleh Mendagri untuk Pj gubernur, DPRD provinsi mengusulkan 3 nama dan Kemendagri juga akan mengajukan 3 nama.
Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Janji Tak Lagi Tunjuk Anggota TNI/Polri Aktif Jadi Penjabat Kepala Daerah
Sementara di tingkat kota dan kabupaten, usulan nama calon wali kota dan bupati bakal diajukan oleh DPRD kota dan kabupaten sebanyak 3 nama, lalu oleh gubernur masing-masing wilayah sebanyak 3 nama, dan Kemendagri pun 3 nama. Selanjutnya baru dipilih satu yang akan ditetapkan menjadi pj kepala daerah.
Oleh karena itu, pengajuan nama Pj kepala daerah oleh DPRD Provinsi, DPRD kabupten/kota tentang Pj kepala daerah ini menjadi sangat penting untuk dibahas dan dimatangkan konsep dan mekanismenya.
Karena nantinya, penjabat gubernur akan bekerja sama dengan DPRD Provinsi.
Baca juga: Penjabat Diminta Maksimalkan Anggaran Belanja, Mendagri: Jangan Baru Digenjot di Akhir Tahun
Begitu juga Pj Bupati dan Pj Walikota akan bersinergi dengan DPRD kabutan/kota di masing-masing daerah.
“DPRD yang ikut mengusulkan kepala daerah melalui mekanisme Pj kepala daerah tentu merepresentasikan pemilihan yang lebih demokratis karena hak konstitusional masyarakat telah diwakili oleh anggota DPRD," kata anggota Baleg DPR RI tersebut
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengaku sedang menyusun Peraturan Mendagri (Permendagri) tentang aturan teknis pengangkatan Penjabat (Pj) kepala daerah.
Baca juga: Mendagri Bakal Minta Masukan Nama dari DPRD Sebelum Tunjuk Penjabat Kepala Daerah
Dalam aturan yang sedang dirancang itu, nantinya pihak DPRD dapat mengusulkan 3 nama calon Pj.
Tito mengaku hal tersebut berdasarkan usulan dari masyarakat yang menginginkan agar penunjukkan Pj lebih demokratis dan transparan.
“Memang ada beberapa aspirasi yang menginginkan agar mekanisme yang lebih demokratis dan transparan. Kita melihat demokratis ini kan tidak mungkin kita adakan Pilkada kan untuk penjabat ini, ini kan penugasan, sifatnya penugasan, undang-undang mengatakan demikian. Jadi kita akan membuka mekanisme meminta masukan kepada DPRD," kata Mendagri Tito Karnavian.