TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengingatkan bagi para Plt kepala daerah yang akan bertugas agar taat dengan peraturan perundangan-undangan.
Termasuk, tidak terlibat langsung dalam kampanye maupun memberikan dukungan kepada capres-cawapres pada Pemilh 2024.
Hal itu disampaikan Hasto Kristiyanto menjawab pertanyaan awak media soal kekhawatiran adanya Plt kepala daerah digunakan untuk pemenangan capres-cawapres di sela-sela Rakernas II PDIP, di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (22/6/2022).
"Itu kan sudah diatur dalam undang-undang, karena penjabat kepala daerah itu tidak boleh terlibat dalam kepentingan kebijakan politik praktis," kata Hasto.
Baca juga: Jawaban PDIP soal Kemungkinan Tak Berkoalisi di Pilpres 2024, Hasto: Kerja Sama Bukan Koalisi
Hasto juga menyebut, bahwa dalam berpolitik harus percaya pada regulasi dan aturan yang sudah dibuat.
Sehingga, ia menilai pentingnya pengadil dalam setiap penyelenggaraan Pemilu. Termasuk peran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga kelompok masyarakat.
"Nah ketika ada yang menyimpang harus ada wasit yang memberikan semprit, ada Menteri Dalam Negeri, ada kelompok sosial masyarakat yang mengawasi Pj Kepala Daerah itu betul-betul bertindak untuk mempercepat kemajuan yang ada di daerahnya," ucap Hasto.
Hasto juga mengingatkan, bahwa Plt Kepala Daerah harus menunjukan tanggungjawabnya serta prestasi tanpa memikirkan elektoral.
"Mereka harus menunjukkan prestasi dimana mereka menjadi Pj tanpa hasil elektoral dan betul-betul berkomitmen bagi kemajuan wilayahnya," pungkasnya.