TRIBUNNEWS.COM - Berikut profil Komisari Besar (Kombes) Pol Nurul Azizah yang mendapat amanah baru menjabat sebagai Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri.
Nurul Azizah merupakan polwan pertama yang menjabat sebagai juru bicara (jubir) Polri.
Kombes Pol Nurul Azizah menggantikan Kombes Pol Gatot Repli Handoko yang mendapat promosi menjadi perwira tinggi jenderal bintang satu (brigjen pol) dan kini menjabat sebagai Kepala Biro Multimedia (Mulmed) Divisi Humas Polri.
Diketahui wanita kelahiran 5 November 1972 ini sebelumnya menjabat sebagai Kepala Prodi S3 Ditprog Pascasarjana STIK Lemdiklat Polri.
Datanya tercatat di laman pddikti.kemdikbud.go.id.
Baca juga: PROFIL Komjen Pol Anang Revandoko, Jenderal Bintang 3 Jabat Dankor Brimob Polri, Eks Kapolda Kalteng
Dalam data itu, tertulis status ikatan kerjanya yakni dosen dengan perjanjian kerja.
Diketahui Kombes Pol Nurul Azizah memiliki riwayat pendidikan, termasuk lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian pada tahun 2007 untuk gelar S1, Universitas Indonesia tahun 2012 untuk gelar S2, dan Universitas Negeri Jakarta tahun 2017 untuk gelar S3.
Mutasi Polri
Seperti diketahui Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi besar-besaran di tubuh Korps Bhayangkara berdasarkan lima surat telegram tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Polri, dikutip dari polri.go.id.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan dalam surat telegram mutasi kali ini, salah satunya Polri menempatkan perwira menengah (pamen) dari kalangan polwan untuk menempati jabatan Kabagpenum Divisi Humas Polri.
“Untuk jabatan Kabag Penum adalah Pak Kapolri mempercayakan seorang polwan, jadi polwan berpromosi menjadi Kabag Penum,” kata Dedi.
Baca juga: Dipimpin Jenderal, Tim Peneliti PK Brotoseno Ada 12 Orang, Hasilnya Segera Dilaporkan ke Kapolri
Baca juga: Kapolri Resmi Bentuk Tim Peneliti PK AKBP Brotoseno, Brigjen Hotman Simatupang Jadi Ketua
Mutasi Polri tersebut tertuang dalam beberapa surat telegram.
Termasuk surat telegram Nomor ST/1213/VI/KEP./2022, Nomor: ST/1214/VI/KEP./2022, Nomor: ST/1215/VI/KEP./2022, Nomor: ST/1216/VI/KEP./2022, dan Nomor: ST/1217/VI/KEP./2022.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)