Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menyatakan bahwa berkas perkara tersangka kasus Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz telah dinyatakan lengkap atau P21 pada Kamis (23/6/2022).
Adapun berkas itu dinyatakan lengkap seusai jaksa Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) melakukan penelitian.
"Berkas perkara atas nama tersangka IK telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (23/6/2022).
Adapun tersangka Indra Kenz disangka melanggar Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penutut umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak di limpahkan ke Pengadilan," pungkasnya.
Indra Kenz tulis surat terbuka
Indra Kenz, tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo, diliputi perasaan menyesal.
Penyesalan itu ia sampaikan melalui surat terbuka yang dibuatnya di Rutan Bareskrim Polri, dan disampaikan kepada awak media melalui Brian Praneda, selaku kuasa hukumnya.
Tampak surat Indra berisikan tulisan yang diketik dan ditandatangani olehnya pada 9 Juni 2022.
Di situ, ia juga menegaskan bahwa dirinya sama sekali tak punya niat jahat.
"Dari lubuk hati yang terdalam izinkan saya menyampaikan bahwa sejak awal saya tidak pernah punya niat jahat untuk merugikan ataupun menipu orang lain," tulis Indra Kenz.
Baca juga: Momen Perjuangan Faradilla Yoshi Melahirkan, Kontraksi 29 Jam hingga Merintih Genggam Bryan Mckenzie
Indra Kenz mengungkapkan bahwa tujuannya membuat konten trading aplikasi Binomo adalah untuk berbagi dan sharing pengalaman pribadi dan mengembangkan kanal Youtubenya.
"Di setiap kesempatan saya juga selalu mengingatkan akan risiko serta potensi kerugian yang dapat disebabkan aplikasi Binomo atau trading lainnya," jelasnya.
Namun begitu, kata Indra Kenz, dirinya mengaku tetap menyesal kepada pihak yang merasa telah dirugikan oleh Binomo.
Atas nama pribadi, Indra Kenz juga meminta maaf kepada para korban.
Baca juga: Aset Indra Kenz yang Disita Bareskrim Terkait Kasus Binomo Capai Rp 67 Miliar
"Namun terlepas dari apapun alasan dan niat saya, saya tetap merasa sangat menyesal atas semua hal yang telah terjadi khususnya kepada semua pihak yang merasa dirugikan oleh aplikasi Binomo. Saya juga memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang merasa tersakiti atau dirugikan oleh konten yang pernah saya buat," katanya.
Adapun surat lengkap yang ditulis Indra Kenz dari Rutan Bareskrim Polri, sebagai berikut:
Kepada seluruh masyarakat Indonesia sebangsa dan setanah air.
Sebenarnya saya ingin berbicara langsung kepada masyarakat dan teman-teman media semuanya, namun saat in saya tidak dapat melakukannya karena saya masih menjalani masa tahanan di BARESKRIM.
Izinkan saya menyampaikan beberapa hal terkait isu simpang siur dan hoax yang beredar:
1. Saat ini saya bersyukur mash diberikan kesehatan oleh Yang Maha Kuasa. Saya ditahan di Rutan BARESKRIM pada 24 Februari 2022, dan hingga saat ini saya masih menjalani masa tahanan saya terhitung sampai hari ini kurang lebih sudah 105 hari. Berita yang menyatakan bahwa saya sudah bebas dan pulang ke rumah itu tidak benar adanya (HOAX).
2. Selama proses hukum berjalan saya selalu berusaha yang terbaik untuk kooperatif dan bekerjasama dengan semua pihak dan instansi yang terkait dengan mematuhi setiap hukum dan aturan yang ada.
3. Saya juga berterima kasih kepada teman-teman media dan pihak kepolisian yang secara profesional sudah mengawal kasus ini dari awal hingga saat ini.
Dari lubuk hati yang terdalam izinkan saya menyampaikan bahwa sejak awal Saya tidak pernah punya niat jahat untuk merugikan ataupun menipu orang lain, tujuan saya membuat konten Trading Aplikasi BINOMO adalah untuk berbagi dan sharing pengalaman pribadi serta mengembangkan kanal youtube saya.
Disetiap kesempatan saya juga selalu mengingatkan akan resiko serta potensi kerugian yang dapat disebabkan oleh Aplikasi BINOMO / Trading lainnya.
Namun terlepas dari apapun alasan dan niat saya, saya tetap merasa sangat menyesal atas semua hal yang telah terjadi khususnya kepada semua pihak yang merasa dirugikan oleh Aplikasi BINOMO.
Saya juga memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang merasa tersakiti/dirugikan oleh konten yang pernah saya buat.
Saya sadar saya telah melakukan banyak kesalahan di masa lalu, untuk itu saya memohon kemurahan hati saudara sekalian.
Besar harapan saya, saudara-saudara berkenan untuk memaafkan saya.
Tentunya, saya pasti akan mempertanggung-jawabkan semua perbuatan saya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini telah menjadi pembelajaran hidup yang sangat berharga untuk saya. Jikalau mash ada kesempatan di kemudian hari, saya berjanji akan berusaha untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
Mohon doa dari teman-teman sekalian agar saya tetap diberikan kesehatan dan pada saatnya nanti saya bisa kembali membuat konten-konten yang lebih positif dan bermanfaat dibandingkan konten-konten saya di masa lalu.
Akhir kata semoga Kita semua selalu dalam perlindungan Tuhan Yang Maha Esa. Terima Kasih.