Dalam agenda putusan perkara kasus program tanah di PN Tangerang tersebut, Yusuf Mansur terlihat tidak menghadirinya.
Dua orang penggugat yang diduga korban kasus program tabung tanah juga tidak hadir.
Kedua belah pihak diketahui diwakili oleh kuasa hukumnya masing-masing.
Baca juga: PROFIL Yusuf Mansur, Ustaz yang Rumahnya Digeruduk Massa, Pernah Masuk Penjara karena Terlilit Utang
Program Tabung Tanah Yusuf Mansur
Dilansir dari situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Tangerang, gugatan perkara dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng itu diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti
Dalam petitumnya, penggugat meminta hakim agar menyatakan Yusuf Mansur telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
Yakni berupa pengumpulan dana yang tidak sah untuk proyek program tabung tanah.
Yusuf Mansur pun digugat untuk membayar ganti rugi dengan total Rp 337.960.000.
Kemudian penggugat meminta hakim menghukum Yusuf Mansur membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5.000.000 per hari kepada para penggugat sejak tanggal putusan ditetapkan.
Tak hanya itu, penggugat juga meminta PPATK untuk membuka aliran dana para penggugat dalam program tabung tanah tersebut.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)
Baca berita lainnya terkait Bisnis Investasi Yusuf Mansur.