News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bisnis Investasi Yusuf Mansur

Yusuf Mansur Bersyukur Gugatan Kasus Tabung Tanah Ditolak, Ingin Penipu Sesungguhnya Dapat Balasan

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ustaz Yusuf Mansur. Kini Yusuf mansur memberikan tanggapannya setelah Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak gugatan kasus program tabung tanah.

TRIBUNNEWS.COM - Jamaan Nurchotib Mansur alias Yusuf mansur memberikan tanggapannya setelah Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak gugatan kasus program tabung tanah.

Yusuf Mansur pun bersyukur atas penolakan gugatan yang dilakukan oleh PN Tangerang tersebut.

Bahkan Yusuf Mansur juga menggunakan falsafah Jawa untuk menggambarkan kemenangannya.

Ucapan syukur tersebut Yusuf Mansur ungkapkan melalui akun Instagram pribadinya @yusufmansurnew pada Rabu (22/6/2022).

"Alhamdulillaah. Dengan izin Allah, gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang, atas saya, ditolak. Dan make Falsafah Jawa aja. 'Menang tanpa ngasorake.'"

"Menang tanpa bersorak sorai. Tanpa menghina kawan. Ga ada lawan juga. Sodara semua," tulis Yusuf Mansur dalam unggahannya.

Baca juga: Rentetan Kasus Investasi Yusuf Mansur: dari Dana Hotel Haji hingga Batu Bara

Yusuf Mansur berharap agar penipu yang sesungguhnya dalam kasus program tabung tanah ini bisa diberikan balasan yang setimpal.

"Kemenangan utama itu diampuni Allah, dimaafin, dirahmati, dan dikasih bersaudara dg semua yang membenci, mencari gara-gara, mencari kesalahan, mencari aib dan keburukan, dan membuat narasi-narasi kayak apaan tau."

"Dan kemenangan juga bagi saya, adalah saat semua yang ditipu oleh penipu asli yang entah gimana itu, bisa diganti sama Allah berlipat-lipat. Termasuk juga ilmu, hikmah, ampunan, maaf, dan diganti dengan benar kebaikan-kebahagiaan dunia akhirat, dalam beragam bentuknya.

"Seperti iman, islam, kebahagiaan lain, panjang umur, lagi sehat wal afiyat, keluarga dan turunan yang baik-baik saja, dsb," ungkapnya

Lebih lanjut Yusuf Mansur juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang masih tetap tercaya, mendukungnya, dan mendoakannya.

Baca juga: Yusuf Mansur Menang Atas Gugatan Kasus Tabung Tanah, Ini Penjelasan Hakim dan Kuasa Hukum

"Terima kasih kepada semua pihak yang masih tetap percaya, tetap mendukung. Tetap berprasangka baik dan mendoakan. Terima kasih, hanya Allah yang bisa balas," ucap Yusuf Mansur.

Yusuf Mansur menambahkan, masih banyak kasus lain yang kini masih berjalan di pengadilan.

Ia berharap kasusnya dan kasus-kasus lain bisa memberikan ilmu dan hikmah bagi masyarakat Indonesia.

Bahkan Yusuf Mansur juga mendoakan agar semua orang diberikan kesabaran dan terus bersama-sama melangkah membangun umat, bangsa, dan negara.

"Masih ada kasus lain yang sedang berjalan di pengadilan. Semoga kelak menjadi ilmu dan hikmah, dan kearifan-kearifan yang bisa dibagikan kepada masyarakat Indonesia. Semoga semua dikasih kesabaran, dan terus melangkah membangun umat, bangsa dan negara."

Baca juga: Kasus Tabung Tanah Ustaz Yusuf Mansur: Gugatan Ditolak hingga Alasan Penggugat Tempuh Jalur Hukum

"Bergandengan tangan, bersatu, dan berhenti saling memusuhi, dan memprovokasi. Berhenti menghasut, menebarkan kebencian, kemarahan, memproduksi konten-konten yang campur aduk, mengundah amarah, tanda tanya, candaan-candaan bahaya, dan pemutarbalikan fakta."

"Semoga semua dikarunai benar-benar kemampuan bersabar dan berprasangka baik. Dan terus mau percaya Allah, bahwa kehendak Allah, selalu Maha Baik. Terhadap semua yang ada di balik semua kegaduhan ini, ada Allah."

"Saya juga punya salah. Mari sama-sama kita bertaubat kepada Allah. Semoga saya pribadi, sepenuh2nya diampuni Allah. Salam, yang minta dan butuh selalu didoain," pungkasnya.

Baca juga: Empat Gugatan Ditujukan Pada Yusuf Mansur, Sebut Dirinya Pasrah: Silahkan Bentuk Opini Apa Saja

ALASAN PN Tangerang Tolak Gugatan Kasus Tabung Tanah

Diberitakan sebelumnya, gugatan yang dilayangkan oleh sejumlah korban dalam kasus program tabung tanah kepada Jamaan Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur ditolak Pengadilan Negeri Tangerang.

Penolakan gugatan tersebut dilakukan mejelis hakim dengan alasan penggugat tidak menyertakan satu pihak lain dalam kasus program tabung tanah tersebut sebagai tergugat.

Pihak lain yang dimaksud majelis hakim adalah Koperasi Merah Putih selaku pemilik program tabung tanah tersebut.

Diketahui putusan tersebut disampaikan majelis hakim PN Tangerang di Ruang Sidang 2, Rabu (22/6/2022) siang.

"Tidak ikut digugatnya Koperasi Merah Putih (menjadi alasan gugatan ditolak)," kata majelis hakim, Rabu (22/6/2022).

Baca juga: Rumahnya Digeruduk, Ustaz Yusuf Mansur Kabarkan Tengah di Yaman dan Bersiap ke Mesir

Sementara itu Kuasa Hukum Yusuf Mansur, Ariel Mochtar mengatakan, gugatan yang dilakukan oleh penggugat tersebut cacat hukum.

Pasalnya dalam gugatan tersebut seharusnya ada pihak lain yang ikut digugat, yakni Koperasi Merah Putih.

"Gugatan yang diajukan penggunggat itu kurang pihak. Seharusnya ada pihak lain yang harus digugat. Dan jika tidak digugat, maka bisa menimbulkan cacat hukum," kata Ariel saat ditemui usai sidang.

Dalam agenda putusan perkara kasus program tanah di PN Tangerang tersebut, Yusuf Mansur terlihat tidak menghadirinya.

Dua orang penggugat yang diduga korban kasus program tabung tanah juga tidak hadir.

Kedua belah pihak diketahui diwakili oleh kuasa hukumnya masing-masing.

Baca juga: PROFIL Yusuf Mansur, Ustaz yang Rumahnya Digeruduk Massa, Pernah Masuk Penjara karena Terlilit Utang

Program Tabung Tanah Yusuf Mansur

Dilansir dari situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Tangerang, gugatan perkara dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng itu diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti

Dalam petitumnya, penggugat meminta hakim agar menyatakan Yusuf Mansur telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

Yakni berupa pengumpulan dana yang tidak sah untuk proyek program tabung tanah.

Yusuf Mansur pun digugat untuk membayar ganti rugi dengan total Rp 337.960.000.

Kemudian penggugat meminta hakim menghukum Yusuf Mansur membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5.000.000 per hari kepada para penggugat sejak tanggal putusan ditetapkan.

Tak hanya itu, penggugat juga meminta PPATK untuk membuka aliran dana para penggugat dalam program tabung tanah tersebut.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Baca berita lainnya terkait Bisnis Investasi Yusuf Mansur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini