TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI mengapresiasi kinerja Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian hukum dan HAM yang berhasil memulangkan buronan Mitsuhiro Taniguchi ke negara asalnya, Jepang.
Mitsuhiro Taniguchi diduga terjerat dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Covid-19 di negara asalnya.
"Ini prestasi yang luar biasa, terutama jika kita melihat timeline penangkapan yang sangat cepat dan sigap," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni, kepada wartawan, Jumat (24/6/2022).
"Bisa dibilang, imigrasi dalam hal ini telah sangat berhasil menjalin kerja sama penangkapan tidak hanya dengan sesama penegak hukum di tanah air seperti polisi, namun juga dengan penegak hukum lintas negara," imbuhnya.
Baca juga: Polri Kawal Proses Deportasi Mitsuhiro Taniguchi Hingga Dipulangkan Sampai ke Jepang
Lebih lanjut, dia berharap agar pencapaian tersebut terus menjadi tren positif yang tak hanya dilakukan oleh Imigrasi, tapi oleh seluruh institusi penegak hukum di Indonesia.
"Saya berharap sekali, prestasi gemilang seperti ini juga menjadi contoh dan teladan bagi institusi lain, agar semuanya berlomba-lomba menunjukkan prestasi terbaiknya dalam menegakkan hukum di tanah air. Prestasi imigrasi ini adalah tolak ukurnya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia segera memulangkan buronan Mitsuhiro Taniguchi ke negara asalnya, Jepang.
Mitsuhiro Taniguchi diduga terjerat dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Covid-19 di negara asalnya.
"Direktorat Jenderal Imigrasi akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Jepang untuk pemulangan MT," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham I Nyoman Gede Surya Mataram dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Surya mengatakan awalnya dari otoritas Jepang berkoordinasi dengan pihaknya soal pencabutan paspor terhadap warga negara Jepang yang menjadi buronan, yakni Mitsuhiro.
Diketahui juga bahwa Mitsuhiro diduga berada di Lampung.
“Kami Direktorat Jenderal imigrasi langsung menugaskan kepala Divisi Keimigrasian Lampung untuk segera mencari warga negara Jepang tersebut,” kata Surya.
Pada Selasa (7/6/2022)pukul 22.30 WIB, petugas Divisi Imigrasi Lampung bersama polisi setempat berhasil mengamankan Mitsuhiro dan membawanya ke Jakarta untuk diproses lebih lanjut.
Surya juga menyebut, Mitsuhiro diketahui telah berada di Indonesia sekitar 1,5 tahun dan merupakan pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).