Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI menjamin aman Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang telah resmi diluncurkan hari ini, Jumat (24/6/2022).
Dijelaskan oleh komisioner KPU RI Idham Holik, terkait keamanan Sipol, KPU saat ini melakukan kerjasama dengan kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan teknologi informasi.
KPU juga telah membentuk gugus tugas untuk memonitor dan memantau perkembangan yang ada di KPU terutama terkait dengan sistem IT.
"Strategi keamanan data dalam Sipol, ada dua lapis, kalau aplikasinya dalam masalah. Jadi inshaallah data yang di-upload ke Sipol akan sangat aman, karena kita amankan dua lapis keamanan," jelas Idham di Kantor KPU RI, Jumat (24/6/2022) sore.
Beberapa waktu lalu Sipol sempat dilakukan uji coba dan dari beberapa proses uji coba, masih ada beberapa keluhan dari parpol yang menggunakan Sipol.
Idham menekankan kali ini KPU sudah memutakhirkan Sipol sehingga menjamin tak ada permasalahan maupun error yang akan dialami oleh para peserta parpol.
Sipol adalah sistem teknologi informasi yang disediakan KPU untuk membantu parpol dan penyelenggara pemilu dalam tahap pendaftaran pemilu, penelitian administrasi, dan verifikasi faktual. Tahapan ini diperlukan sebagai persyaratan parpol agar bisa menjadi peserta pemilu.
Baca juga: KPU Sebut Sudah Tiga Parpol Minta Migrasi Data Sipol Pemilu 2024
Sipol telah resmi diluncurkan oleh KPU RI. Website ini resmi dibuka dari tanggal 24 Juni 2022 hingga berakhirnya masa pendaftaran parpol.
Masa pendaftaran parpol dibuka selama 14 hari dari tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022.