Dia mengatakan, kendala penanganan berkas perkara bukan ada di Polri.
"Tunggu dari jaksa, penyidik Polri tidak ada kendala, mungkin kendalanya ada di Jaksa," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim telah menahan dua petinggi KSP Indosurya yang menjadi tersangka dalam kasus penipuan ini.
Sedangkan satu orang petinggi KSP Indosurya lainnya, yakni Suwito Ayub, masih diburu.
Proses Hukum Jalan Terus
Sementara itu Bareskrim Polri memastikan perkara bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya jalan terus meskipun telah dibebaskan dari Rutan Bareskrim, Jakarta Selatan pada Jumat (24/6/2022) malam.
Diketahui, Henry Surya merupakan tersangka investasi bodong di KSP Indosurya.
Henry dinyatakan bebas karena berkas perkaranya tak kunjung lengkap diteliti pihak Kejaksaan RI.
Baca juga: Korban Investasi Bodong KSP Indosurya Bakal Demo di Mabes Polri Protes Bebasnya Henry Surya Cs
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyatakan bahwa bebasnya Henry Surya bukan berarti menghentikan perkaranya dalam kasus investasi bodong.
"Bukan (kasus Henry Surya berhenti), tapi karena masa tahan di Polri habis," kata Whisnu saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (25/6/2022).
Lebih lanjut, Whisnu memastikan bahwa perkara Henry Surya bakal terus dilanjutkan hingga ke tingkat pengadilan.
Namun, Polri masih menunggu berkas perkara itu rampung diteliti pihak Kejaksaan RI.
"Perkaranya tetap lanjut dan terus sampai ke pengadilan," pungkasnya.
Aset yang Disita Capai Rp 2 Triliun