Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar, menilai tepat keputusan Bareskrim Polri yang membebaskan bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang juga merupakan tersangka investasi bodong, Henry Surya.
Abdul Fickar Hajar menyatakan, keputusan tersebut sudah sesuai hukum, karena waktu penahanan untuk proses penyidikan di kepolisian hanya sampai dengan 120 hari.
"Polisi sebagai penyidik, bagi tindak pidana yang ancaman hukumannya sembilan tahun atau lebih mempunyai kewenangan menahan sampai dengan 120 hari. Jika belum diserahkan ke penuntutan (jaksa) maka tersangka harus dikeluarkan dari tahanan," kata Abdul Fickar Hajar saat dimintai tanggapannya, Minggu (26/6/2022).
Baca juga: IPW Desak Menkopolhukam Evaluasi Polri dan Kejagung terkait Bebasnya Bos KSP Indosurya Henry Surya
Fickar menambahkan, pihak kepolisian saat ini juga sudah tidak memiliki kewenangan hukum untuk menahan Henry Surya karena memang masa tahanannya sudah habis.
Jika nantinya proses hukum diserahkan ke tingkat penuntutan atau kepada kejaksaan, maka yang bersangkutan dimungkinkan kembali ditahan untuk proses persidangan.
Namun kembali lagi, hal itu sudah bukan kewenangan Polri, melainkan sudah beralih kepada kejaksaan.
"Jika sudah diserahkan ke tingkat penuntutan kepada jaksa, maka kewenangan menahan atau tidak beralih kepada jaksa," kata Fickar.
"Artinya jika pada tingkat penyidikan polisi hanya punya kewenangan menahan max 120 hari jika belum sekesai harus dikeluarkan, karena penahanannya tidak berdasar hukum," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Henry Surya, Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang juga tersangka investasi bodong dikabarkan bebas dari Rutan Bareskrim Polri pada Jumat (24/6/2022) malam.
Kabar itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Menurutnya, Henry Surya dibebaskan karena masa penahanannya habis selama 120 hari.
"Iya (Henry Surya bebas), masa tahannya habis selama 120 hari," kata Whisnu saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (25/6/2022).
Baca juga: Saling Lempar Bebasnya Henry Surya, Kejagung: Polri Belum Penuhi Perbaikan Berkas Perkara dari JPU
Whisnu menyatakan bahwa bebasnya Henry Surya lantaran berkas perkaranya terkait kasus investasi bodong masih belum rampung.
Berkas tersebut masih tengah diteliti oleh pihak Kejaksaan RI.
"Berkas perkaranya belum dibalikan dari jaksa ke Polri," jelasnya.
Lebih lanjut, Whisnu menambahkan bahwa Polri masih menunggu berkas perkara Henry Surya diteliti oleh pihak Kejaksaan. Dia bilang, kendala penanganan berkas perkara bukan ada di Polri.
"Tunggu dari jaksa, penyidik Polri tidak ada kendala, mungkin kendalanya ada di Jaksa," pungkasnya.
Aset yang Disita Capai Rp 2 Triliun
Aset-aset yang disita terkait kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya terus bertambah. Bahkan, kini nilai aset tersangka yang telah disita telah mencapai Rp 2 triliun.
"Hingga kini total aset yang disita dalam kasus Indosurya oleh penyidik mencapai nilai Rp2 triliun," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (26/4/2022).
Whisnu menjelaskan giat penyitaan aset kasus KSP Indosurya terakhir dilakukan pada Kamis 21 April 2022. Waktu itu, penyidik menyit apartemen mewah di Sudirman Suites senilai Rp160 miliar.
"Polisi menyita 2 lantai di Sudirman Suites Apartment senilai Rp160 miliar," jelas Whisnu.
Lebih lanjut, Whisnu menerangkan apartemen mewah tersebut juga kini sedang diajukan proses penyitaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).
"Bareskrim sedang mengajukan penetapan penyitaan terhadap dua lantai apartemen mewah itu. Penetapan penyitaan diajukan kepada PN Jakpus," ungkap Whisnu.
Whisnu menuturkan pihaknya juga telah melakukan gelar perkara khusus mengenai evaluasi penyidikan yang dilakukan Bareskrim. Evaluasi itu melibatkan Wassidik Bareskrim, Itwasum Polri, Propam Polri dan Divkum Polri.
"Dalam gelar perkara tersebut disimpulkan bahwa proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan," pungkasnya.
Baca juga: Polisi: Aset Tersangka KSP Indosurya yang Telah Disita Mencapai Rp2 Triliun
Seperti diketahui, KSP Indosurya Cipta terlilit kasus gagal bayar simpanan dan penghimpunan dana ilegal. Dua orang pimpinan KSP Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Sedangkan seorang lainnya, Suwito Ayub berhasil buron dengan dalih mengaku sakit saat akan diperiksa.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4.
Selain itu, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tercatat, ada 14.500 investor yang menaruh dananya di KSP Indosurya Cipta. Dana dihimpun dari belasan ribu nasabah ditaksir mencapai Rp 37 triliun.