Laporan wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suster Laurentina dari Jaringan Anti Trafficking Nusa Tenggara Timur (NTT) mengatakan pihak keluarga Adelina Lisao kecewa berat atas putusan Mahkamah Persekutuan Malaysia yang memvonis bebas murni Ambika, majikan Adelina yang diduga menjadi korban penyiksaan ketika menjadi TKW di Malaysia hingga tewas.
Hal tersebut Laurentina katakan kepada awak media di depan Kedutaan Besar Malaysia, Kuningan, Jakarta, Senin (27/6/2022).
"Jelas kecewa. Memang kebetulan saat ini saya di Jakarta dan teman-teman di NTT mereka juga mendampingi keluarga yang setiap saat mereka memberitahukan perkembangan-perkembangan yang ada," ucap Laurentina.
"Dia memang mengharapkan keadilan. Mereka adalah orang-orang kecil, orang-orang kampung yang tidak bisa bersuara. Jadi memang kami-kami berusaha bersuara bagaimana keadilan ini ditegakkan," tambahnya.
Baca juga: Mengenal Adelina Lisao, Pekerja Asal Indonesia yang Tewas Disiksa Majikannya di Malaysia
Laurentina dan rekan-rekannya terus mendampingi pihak keluarga Adelina. Dijelaskan Laurentina, Adelina merupakan sosok pahlawan bagi keluarganya. Sehingga dengan mendengar putusan hakim beberapa waktu lalu membuat pihak keluarga Adelina merasa sangat berat hati.
Pun uang santunan yang didapatkan keluarga Adelina dari pemerintah dirasa tak berarti.
"Meskipun pemerintah sudah memberikan uang santunan sekian-sekian, tapi tidak bisa menggantikan sesosok anaknya yang menjadi pahlawan keluarga bagi mereka," ucap biarawati Laurentina.
Besar harapan Laurentina supaya kasus Adelina seperti ini tidak didiamkan pun diremehkan. Agar tidak muncul Adelina lainnya dengan kasus serupa.
Diketahui Mahkamah Persekutuan Malaysia setara dengan Mahkamah Agung di Indonesia sebelumnya pada Kamis (23/6/2022) mengesahkan pembebasan majikan Adelina Lisao, asisten rumah tangga (ART) asal Nusa Tenggara Timur yang meninggal dunia dengan banyak luka di tubuhnya pada Februari 2018.
Majelis hakim yang beranggotakan Vernon Ong Lam Kiat, Harmindar Singh Dhaliwal, dan Rhodzariah Bujang menolak permohonan jaksa penuntut umum untuk menggugurkan putusan Mahkamah Tinggi.
Baca juga: Khawatir Pembebasan Majikan Adelina Jadi Preseden Buruk, Koalisi Sipil Demo Kedubes Malaysia
Dalam putusannya, hakim Vernon, yang mengetuai majelis hakim, mengatakan Pengadilan Tinggi telah mengeluarkan putusan dengan benar dalam membebaskan majikan Adelina, Ambika MA Shan.
Hakim Vernon mengatakan jaksa penuntut umum harus memberikan alasan mengapa mengajukan permohonan discharge not amounting to acquittal (DNAA).
Menurutnya, DNAA hanya boleh diberikan jika ada alasan valid yang diberikan pihak jaksa.
"Malah berdasarkan catatan banding, tiada alasan diberikan pihak pendakwaan (di Pengadilan Tinggi)," kata hakim Vernon sebagaimana dilaporkan kantor berita Bernama.
DNAA berarti terdakwa dibebaskan dari dakwaan, namun dapat dituntut lagi di kemudian hari. Sebaliknya, putusan Mahkamah Persekutuan ini membuat Ambika bebas murni dan tidak bisa didakwa pidana atas kematian Adelina.