News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Malaysia Bebaskan Penyiksa TKI Adelina

Keluarga Kecewa Putusan Pengadilan Malaysia Bebaskan Majikan Penyiksa Adelina Lisao Hingga Tewas

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suster Laurentina dari Jaringan Anti Trafficking Nusa Tenggara Timur yang juga bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Keadilan Adelina saat aksi protes di Kedutaan Besar Malaysia, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (27/6/2022).Keluarga Kecewa Putusan Pengadilan Malaysia Bebaskan Penyiksa Adelina Lisao Hingga Tewas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak keluarga pekerja rumah tangga migran yang tewas disiksa majikannya di Malaysia pada 2018 lalu, Adelina Lisao, kecewa atas putusan Mahkamah Persekutuan Malaysia yang telah menguatkan putusan pengadilan banding yang membebaskan majikan Adelina bernama Ambika dari tuntutan hukum.

Hal tersebut disampaikan Suster Laurentina dari Jaringan Anti Trafficking Nusa Tenggara Timur saat aksi protes di Kedutaan Besar Malaysia, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (27/6/2022).

Laurentina yang juga bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Keadilan Adelina mengatakan selama ini dirinya dan jaringannya telah mendampingi keluarga Adelina.

Satu di antara bentuk pendampingan tersebut, kata dia, adalah dengan menyampaikan kabar terbaru terkait kasus hukum Adelina.

Atas putusan Mahakamah Persekutuan Malaysia tersebut, kata dia, keluarga kecewa.

Baca juga: Berikut Kronologi Lengkap Kasus Adelina Lisao, ART yang Meninggal Dengan Luka Sekujur Tubuh

"Jelas kecewa. Memang kebetulan saat ini saya di Jakarta dan teman-teman di Nusa Tenggara Timur mereka juga mendampingi keluarga yang setiap saat mereka memberitahukan perkembangan-perkembangan yang ada terutama yang waktu beberapa bulan lalu juga dibebaskan, kami berusaha mendampingi keluarga, memberi kekuatan," kata Laurentina.

Ia mengatakan sampai saat ini keluarga Adelina masih mengharapkan keadilan meskipun selama ini Pemerintah Indonesia telah memberikan sejumlah uang santunan kepada keluarga Adelina.

Namum demikian, kata dia, uang tersebut tidak dapat menggantikan duka mendalam keluarga atas tewasnya Adelina.

Menurutinya, putusan bebasnya majikan Adelina tersebut tidak bisa didiamkan atau diremehkan begitu saja.

"Ketika ada kasus seperti ini, didiamkan, atau kita diremehkan. Nanti kalau misalnya ada lagi, akan seperti itu lagi berulang-ulang, dan akan muncul Adelina Adelina yang lain. Ini yang menjadi kekhawatiran kami karena perlindungan pekerja migran yang PRT itu belum terjadi, masih disepelekan," kata Laurentina.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Indonesia akan tetap mengupayakan keadilan bagi mendiang Adelina Lisao melalui jalur hukum perdata.

Hal ini ditegaskan Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha pada konferensi pers terkait pembebasan majikan Adelina, Sabtu (25/6/2022).

Adelina merupakan seorang pekerja migran Indonesia (PMI) yang meninggal pada 2018 setelah mengalami penyiksaan oleh majikannya bernama Ambika.

Mahkamah Persekutuan (MA) Malaysia telah menguatkan putusan pengadilan banding yang membebaskan majikan Adelina yang bernama Ambika dari tuntutan hukum.

Judha mengatakan, putusan ini tentu sangat mengecewakan dan melukai rasa keadilan masyarakat Indonesia.

“Dengan keluarnya putusan ini, proses persidangan bagi Adelina Sau melalui jalur hukum pidana telah berakhir. Pemerintah Indonesia akan tetap mengupayakan keadilan bagi mendiang Adelina Sau, melalui jalur hukum perdata,” ujar Judha.

Sesuai hukum di Malaysia, pihak yang melakukan penuntutan adalah Jaksa Penuntut Umum.

Judha mengatakan, KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Penang telah menunjuk pengacara/ retainer lawyer untuk memantau proses persidangan.

Hasil pengamatan terlihat bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dan tidak serius dalam menangani kasus ini.

Menurut Judha, berbagai upaya telah dilakukan sejak awal oleh Pemerintah RI untuk memberikan keadilan bagi Adelina dan keluarganya.

Di Indonesia, berkat kerjasama dengan Kepolisian dan Pemerintah Daerah NTT, tiga orang perekrut mendiang Adelina telah ditangkap.

“Disamping itu, Kementerian Luar Negeri melalui KJRI Penang dan KBRI Kuala Lumpur juga telah berhasil mendapatkan hak-hak keuangan Mendiang berupa gaji selama bekerja dan hak lainnya,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini