News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Partai Buruh: UU PPP Bisa Jadi Pintu Masuk Pembentukan Omnibus Law Lainnya

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Partai Buruh Pandang UU PPP Bisa Jadi Pintu Masuk Pembentukan Omnibus Law Lainnya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh hari ini, Senin (27/6/2022) mendaftarkan permohonan gugatan judicial review uji formil dan uji materiil Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan atau PPP ke Mahkamah Konstitusi.

Partai Buruh mendaftarkan gugatan dengan menyertakan sekitar 20 berkas untuk mendukung permohonan mereka.

Wakil Presiden Partai Buruh, Agus Supriyadi mengatakan disahkannya revisi UU PPP berdampak pada kerugian bagi para buruh di Indonesia. 

“Ini kita melihat ada kerugian buat kami khususnya Partai Buruh beserta buruh di Indonesia karena menyangkut ada keterkaitannya dengan UU Cipta Kerja atau Omnibus law,” kata Agus usai mendaftarkan gugatan di MK, Senin.

Baca juga: Merasa Dirugikan, Partai Buruh Resmi Ajukan Judicial Review UU PPP ke MK

Kerugian tersebut terdapat dalam Pasal 64 di mana disebutkan bahwa peraturan perundang undangan bisa dibuat secara omnibus.

Maksud dari gugatan terhadap UU P3 ini adalah Partai Buruh berharap jika MK membatalkan pengesahan UU P3, maka akan berimplikasi pada pembentukan UU Cipta Kerja yang akan jadi inkonstitusional, lantaran tak lagi memiliki dasar hukum terkait metode pembuatan regulasi yang menghimpun sejumlah aturan alias omnibus law.

Dalam petitumnya Partai Buruh berharap MK membatalkan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Pembentukan Perundang undangan dan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Nah dengan munculnya UU No 13 2022 tentang UU P3 ini, ini menjadi kerugian karena salah satunya ada di pasal 64 yang di situ menyebutkan peraturan perundang-undangan bisa dibuat secara omnibus law. Nah ini yang menjadi keberatan buat kami dari partai buruh,” ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini